Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Ustadz dan keluarga selalu dalam lindungan dan rahmat Allaah Ta’ala. Aamiin yaa Robbal alamiin.

Ustadz izin bertanya. Bagaimana hukumnya kloset (wc) di dalam kamar mandi menghadap atau membelakangi arah kiblat ?

Demikian yang saya sampaikan. Jazaakallaahu khairan

(Disampaikan Fulanah, Admin BiAS)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

الحمد لله , ولا حول ولا قوة الا بالله , والصلاة والسلام على رسول الله, اما بعد

Jika WC tersebut sudah dibangun, maka boleh dipakai.

Jika WC tersebut belum dibangun, maka hendaknya kita tidak membangun dengan menghadap atau membelakangi kiblat.

Al-Lajnah Ad-Daimah pernah ditanya tentang :

Hukum menghadap dan membelakangi kiblat saat buang hajat di dalam ruangan atau di tempat terbuka?
Hukumnya bangunan yang sudah jadi sekarang jika di dalamnya terdapat kloset yang menghadap atau membelakangi kiblat dan tidak mungkin dirubah kecuali WCnya dibongkar seluruhnya atau sebagiannya?
Kemudian, jika kita memiliki rencana pembangunan yang belum dimulai, sedangkan sebagian kloset dibuat menghadap atau membelakangi kiblat, apakah wajib dirubah atau dilaksanakan saja dan tidak ada masalah dengannya?
Mereka menjawab :

Pertama:

Pendapat ulama yang shahih adalah diharamkannya menghadap kiblat atau membelakanginya saat buang hajat di tempat terbuka, baik kencing atau buang air besar, namun hal itu boleh dilakukan jika itu dilakukan di dalam ruangan antara dirinya dan Ka’bah terdapat penghalang yang dekat, baik di depan atau di belakangnya, seperti dinding, pohon, gunung atau semacamnya.

Baca Juga : Larangan Puasa di Hari Jumat Saja
Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Berdasarkan hadits shahih dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda :

إذا جلس أحدكم لحاجته فلا يستقبل القبلة ولا يستدبرها) رواه أحمد ومسلم)

“Jika salah seorang diantara kamu duduk untuk buang hajat (kencing atau buang air besar), maka jangan menghadap kiblat atau membelakanginya.”
HR. Ahmad dan Muslim

Juga berdasarkan riwayat Abu Ayub Al-Anshari, dari Nabi shallalalhu alaihi wa sallam, dia berkata :

إذا أتيتم الغائط فلا تستقبلوا القبلة ولا تستدبروها ولكن شرقوا أو غربوا) رواه البخاري ومسلم)

“Kalau anda akan buang air besar atau kecil, jangan menghadap kiblat dan jangan membelakanginya akan tetapi (hadapkan) ke timur atau ke barat.”
HR. Bukhori dan Muslim.

Juga berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma, dia berkata :

رقيت يوما على بيت حفصة فرأيت النبي صلى الله عليه وسلم على حاجته مستقبل الشام مستدبر الكعبة

“Suatu hari saya pernah naik di rumah Hafshoh, kemudian saya melihat Nabi sallallahu’alaihi wa sallam membuang hajatnya dalam kondisi menghadap Syam dan membelakangi Ka’bah.”
HR. Bukhori, Muslim dan Ashabus sunan.

Juga berdasarkan riwayat Abu Daud, Hakim bahwa Marwan Ashfar, dia berkata, “Aku melihat Ibnu Umar mengarahkan hewan kendaraannya menghadap kiblat lalu dia kencing ke arahnya. Maka aku katakan, ‘Wahai Abu Abdurrahman, bukankah hal tersebut dilarang?’ Dia berkata, “Yang dilarang itu adalah apabila di tempat terbuka, adapun jika ada penghalang antara dirinya dengan kiblat yang dapat menutupinya maka hal itu tidak mengapa.”
(Abu Daud tidak berkomentar dengan hadits ini. Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari, sanadnya hasan).

Ahmad, Abu Daud, Tirmizi dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiallahu anhuma, dia berkata,

. نهى النبي صلى الله عليه وسلم أن نستقبل القبلة ببول فرأيته قبل أن يُقبض بعامٍ يستقبلها

“Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang menghadap kiblat saat kencing. Namun aku melihatnya setahun sebelum kematiannya beliau menghadap kiblat (saat kencing).”

Karena itu, mayoritas ulama berpendapat dengan menggabungkan hadits-hadits yang ada. Yaitu bahwa (1) hadits Abu Hurairah dan semacamnya (yang melarang buang air menghadap atau membelakangi kiblat) berlaku apabila buang air dilakukan di ruang terbuka tanpa penghalang. Sedangkan hadits (2) Jabir bin Abdullah dan (3) Ibnu Umar radhiallahu anhum (dibolehkannya buang air menghadap atau membelakangi kiblat) adalah apabila buang air diakukan di dalam bangunan, atau adanya penghalang antara dirinya dengan kiblat.

Baca Juga : Harus Baca, Inilah Cara Membayar Hutang Jika Pemberi Hutang Tidak Diketahui Keberadaannya
Dengan demikian diketahui bahwa dibolehkannya menghadap kiblat atau membelakanginya adalah apabila buang hajat dilakukan di dalam ruangan secara keseluruhan.

Kedua:

Adapun jika ada rencana pembangunan yang belum dilaksanakan dan direncanakan ada kloset yang menghadap atau membelakangi kiblat, maka yang lebih hati-hati adalah merubahnya hingga buang hajat tidak menghadap atau membelakangi kiblat, sebagai langkah keluar dari perselisihan dalam masalah ini. Jikapun tidak dirubah, maka tidak mengapa baginya berdasarkan hadits-hadits yang telah disebutkan.”

(Fatawa Lajnah Daimah, 5/97)

Sumber : https://islamqa.info/id/answers/69808/hukum-membangun-kloset-menghadap-qiblat

Wallohu A’lam
Wabillahittaufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:
? Ustadz Ratno Abu Muhammad, Lc حفظه الله

Referensi: https://bimbinganislam.com/bagaimana-hukumnya-wc-di-dalam-kamar-mandi-yang-menghadap-kiblat/