pertanyaan:

Bagaimana hukumnya bersetubuh setelah sahur,,mohon penjelasan?? trim

Dari: Sdr. Muhaimin

 

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Allah membolehkan kaum muslimin untuk melakukan segala yang membatalkan puasa di malam hari sampai masuk subuh. Baik makan, minum, maupun hubungan badan.

Allah berfirman,hubungan intim suami istri

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

Makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu terbit fajar. (QS. Al-Baqarah: 187)

Ayat ini menegaskan bahwa Allah memberikan izin untuk makan, minum, atau melakukan hubungan badan sampai kita benar-benar yakin, fajar telah terbit. Dan ini ditandai dengan masuknya waktu subuh.

An-Nawawi mengatakan,

إذا طلع الفجر وهو مجامع إن نزع في الحال صح صومه وإلا فسد

“Apabila fajar terbit ada orang yang masih melakukan hubungan badan, jika dia lepas seketika maka puasanya sah. Jika tidak, puasanya batal.” (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 7/400).

Bagaimana Dengan Mandinya?

Mandi junub bisa ditunda setelah masuk subuh, karena bukan syarat sah puasa, harus suci hari hadats. Sebagaimana keterangan di: Puasa Tanpa Mandi Junub

Dan jika dia hendak shalat subuh, dia harus mandi terlebih dahulu.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits

 

sumber: https://konsultasisyariah.com/19690-hubungan-intim-setelah-sahur-di-bulan-ramadhan.html