Pertanyaan:

Izin tanya mengenai hukum trading di dalam islam itu bagaimana?

(Ditanyakan oleh Sahabat BiAS via Sosmed)

 

Jawaban:

Bismillahirrahmanirrahim. Secara umum trading bisa dimaknai sebagai jual beli, tapi untuk istilah trading baru-baru ini lebih diidentikkan sebagai jual beli forex (foreign exchange/mata uang asing).

Hukumnya boleh saja jika memenuhi syarat dan ketentuan syariat, yakni dalam jual beli mata uang asing untuk bisa diperbolehkan adalah cara transaksinya harus yadan biyadin, alias serah terima fisik langsung (kontan), tidak boleh tunda penyerahan.

Ini seperti halnya jual emas dengan perak, keduanya adalah barang tansaksi yang memiliki illat yang sama, jumlah nominal dalam pertukaran emas dan perak boleh berbeda, misal 5 gram perak ditukar/dijual dengan 1 gram emas, boleh saja asal serah terimanya langsung tanpa tunda.

Argumennya berdasarkan hadist:

الذهب بالذهب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح مثلا بمثل، سواء بسواء، يدا بيد، فمن زاد أو استزاد فقد أربى. رواه مسلم

“Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, korma dijual dengan korma, dan garam dijual dengan garam, (takaran/timbangannya) sama dengan sama dan (dibayar dengan) kontan. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba.” (HR. Muslim)

Point-nya pada lafadz “dibayar dengan kontan”.

Kalau sampai diakhirkan penyerahan maka terhitung sebagai riba jenis nasiah/riba pengakhiran.

Untuk jual beli mata uang, jika anda lakukan secara langsung di tempat money changer, Anda serahkan 1,4 juta misalnya, kemudian anda terima 100 dollar, kontan, saling serah fisik dan terima fisik uang langsung, yang demikian ini boleh.

Namun jika trading forex yang dimaksudkan adalah melalui platform tertentu secara online, kita beli mata uang asing secara digital, kemudian ditunggu beberapa waktu sampai mata uang yang kita beli menguat, kemudian setelah menguat kita jual lagi ke rupiah untuk mendapatkan selisih keuntungan, yang demikian, pendapat Ustadz kami Dr. Erwandi Tarmizi mengatakan tidak boleh, alasannya karena ketika kita jual beli mata uang tersebut kita tidak melakukannya serah terima fisik langsung, alias sejatinya tidak secara tunai dan kontan sebagaimana kalau kita lakukan di money changer. Jika demikian maka konsekuensinya adalah bahwa pelaku transaksi itu tercebur dalam riba nasiah. Demikian, wallahu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله

 

Referensi: https://bimbinganislam.com/hukum-trading-forex-menurut-islam/