Pertanyaan:

Para pegawai itu terikat dengan jam kantor namun sebagian mereka malah meninggalkan kantor saat jam kerja dalam rangka belanja tanpa seizin kepala kantor. Apa hukum tindakan semacam ini?

Jawaban Lajnah Daimah:

Tindakan seorang pegawai [baca: PNS] yang meninggalkan kantor saat jam kerja untuk belanja adalah perbuatan terlarang baik diizinkan oleh kepala kantor atau pun tidak. Alasannya karena perbuatan ini melanggar aturan pemerintah yang melarang hal tersebut di samping hal tersebut menyebabkan tugas yang diamanahkan kepadanya tidak dijalankan dengan baik yang tentu saja berdampak merugikan masyarakat yang memiliki kepentingan dengannya.

Alas an lainnya ulah pegawai semacam itu menyebabkan dia tidak bekerja dengan baik dan professional padahal terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ya’la [no 4386] dan al Askari dari Aisyah, Nabi bersabda,

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ إِذَا عَمِلَ أَحَدُكُمْ عَمَلا أَنْ يُتْقِنَهُ

“Sesungguhnya Allah itu suka jika kalian melakukan berbagai aktifitas secara sempurna dan profesional”.

Redaksi semisal juga terdapat dalam riwayat Baihaqi dan Thabrani.

Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku ketua, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah alu Syaikh selaku wakil ketua, Shalih bin Fauzan al Fauzan dan Bakr bin Abdullah Abu Zaid selaku anggota. [Fatawa Lajnah Daimah no 19637 pertanyaan no 12 jilid 23 hal 415-416].

Sumber:  https://pengusahamuslim.com/3343-hukum-shopping-saat-1774.html#more-3343