Pertanyaan :

بسم اللّه الرحمن الر حيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ahsanallahu ilaikum ustadz.
Ijin bertanya, tentang bab sholat.

1. Saat kita jadi musafir. Hendak mengqoshor zhuhur dan ashar, tapi mendapati jamaah sholat zhuhur. Apakah kita ikut jamaah zhuhur kemudian ashar sendiri?

2. Saat subuh masih perjalanan di kereta dan dipastikan sampai di tujuan sudah lewat waktu subuh. Apakah tetap wajib sholat subuh di kereta?
Dengan kondisi yang sulit, misal wudu di kamar mandi, padahal kamar mandi di kereta rentan kena najis, tidak tersedia tempat khusus untuk sholat, jadi sholat sambil duduk di kursi penumpang.
Atau bisa diganti/qodho sholat yang itu di waktu lain?
Misal dirapel subuh keesokan hari. Atau begitu sampai stasiun langsung solat subuh walaupun waktu sholat subuh sudah lewat.

Mohon jawabannya. Jazaakallah khoiron.

(Disampaikan oleh Fulanah,Sahabat Bias T08 G38)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Tentang Qoshor Sholat Zhuhur
Untuk pertanyaan pertama, jawabannya iya.
ketika seorang musafir mendapati jama’ah sedang sholat zhuhur, maka ikutlah sholat dengan jamaah mukim TERSEBUT (orang daerah tersebut) dan sempurnakan 4 rakaat, karena makmum mengikuti imam, ketika imam sholat 4 rakaat, maka makmum pun sholat 4 rakaat.
Kemudian berdirilah untuk melakukan sholat ashar dengan qoshor. kalau seandainya anda datang berombongan maka lakukanlah sholat ashar berjamaah dengan teman-teman anda.

Tentang Sholat di Dalam Kereta
Untuk pertanyaan kedua :
Selama ada air dan bisa menggunakan air, tetap wajib berwudhu’ karena Allah hanya membolehkan tayammum ketika tidak ada air atau tidak bisa menggunakan air, Allah berfirman:

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ

“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.”
(QS Al-Maidah ayat 6)

Kemudian, anda harus mengerjakan sholat tepat pada waktunya, usahakan sholat dalam keadaan berdiri karena berdiri merupakan rukun sholat, apalagi sekarang rata-rata kereta sudah memiliki musholla untuk mengerjakan sholat, tanyakan kepada petugas sebelum anda memutuskan sholat di bangku penumpang.

kalaupun memang tidak ada, maka usahakan sholat dalam keadaan berdiri, karena kami memandang berdiri itu memungkinkan, mungkin sujud atau ruku’ yang tidak bisa dikerjakan.
Maka sholatlah dalam keadaan berdiri kemudian sujud sambil duduk dengan menolehkan kepala kebawah (isyarat).
karena kedah mengatakan:

الميسور لا يسقط بالمعسور

“Sesuatu yang bisa dilakukan tidak gugur ketika ada kesulitan”

Ketika ruku’ atau sujud yang tidak bisa dilakukan maka wajib tetap berdiri, karena berdiri bisa dilakukan.
Hal ini dilakukan kalau seandainya ditakutkan waktu shubuh keluar ketika sampai stasiun, kalau tidak keluar, maka sholatlah ketika sampai stasiun.

Wallahu a’lam
Wabillahittaufiq

 

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan

 

sumber:  https://bimbinganislam.com/hukum-sholat-di-kereta-dan-qoshor-sholat-zhuhur/