Pertanyaan:
Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh..
Ustadz, bagaimana hukumnya saat melakukan puasa daud yang jatuh pada hari jum’at, apakah kita sebaiknya tetap puasa satu hari sebelum atau sesudahnya? Atau tak mengapa apabila hanya dilakukan hari jum’at tanpa ada puasa satu hari sebelum/sesudahnya?
Jazaakallahu khairan..

(Dari Alisa di Ciledug Anggota Grup WA Bimbingan Islam T05 G-12)

Jawaban:
Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh,

Tidak mengapa karena antum punya alasan untuk puasa hari Jumat secara khusus, yaitu karena masuk dalam rangkaian puasa Dawud. Demikian pula bagi orang yg hendak puasa Arofah yg kebetulan jatuh pada, hari Jum’at sedangkan hari kamisnya ia tidak berpuasa, ini juga tidak mengapa. Yang dilarang ialah jika sengaja mengkhususkan hari Jum’at untuk puasa tanpa didahului puasa sebelum maupun setelahnya tanpa alasan syar’i.

Demikian.

Wallaahu a’lam.

Konsultasi Bimbingan Islam

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Referensi: https://bimbinganislam.com/puasa-dawud-di-hari-jum-at/