Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga ustadz dan keluarga senantiasa dikaruniai kesehatan dan keberkahan ilmu.
Ana mau bertanya, orang tua ana sedang sakit, lalu orang tua ana diberikan tawaran melakukan pengobatan gaib atau bisa dibilang pengobatan di luar nalar manusia.
Afwan ustadz, menurut islam pengobatan seperti itu bagaimana ya?
Dan untuk masalah pengobatan alternatif dan semacamnya yang diperbolehkan dalam islam itu seperti apa ya ustadz

Jazaakallahu khayran

(Disampaikan oleh Fulanah, Sahabat BiAS T09 G-25)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Ayyatuhal Akhwat baarakallah fiikunna.

Ilmu gaib tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah Ta’ala, sampai pun dalam masalah pengobatan. Hal ini bertentangan dengan Al qur’an yang mulia. Allah Jalla Wa ‘Ala berfirman:

قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ ۚ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ

“Katakanlah : “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib kecuali Allah”, dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan”.
(QS Al-An’am : 65).

Dan orang yang mengklaim mengetahui perkara gaib hakikatnya adalah dukun, Nabi ﷺ bersabda :

مَنْ أَتَى عَرَّافًا أَوْ كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

“Barang siapa mendatangi peramal atau dukun, lalu ia membenarkan kata-katanya, maka ia telah kufur kepada Alquran yang diturunkan kepada Muhammad”.
(HR. Ahmad dan Hakim, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 5939)

Namanya pengobatan membutuhkan sekurangnya dua hal:

1. Dosis yang tepat, indikasi, racikan obat dan bahan tambahan, dan ini perlu ahli dan pakar

2. Butuh ilmu mendiagnosa penyakit, karena penyakit bermacam-macam, walaupun obatnya sama mungkin dosis dan cara minumnya bisa berbeda, apakah ada tambahan obat pendukung ataukah harus dicampur, dan sebagainya. Tidak bisa dipukul rata. Ini perlu dokter yang kredibel dan handal di bidangnya.

Adapun pengobatan & obat alternatif, ini hanya sekedar istilah saja. Jika yang dimaksud adalah obat yang berlandaskan pemahaman terhadap dalil syar’i seperti ruqyah, pengobatan dengan minuman herbal semisal habbatus sauda dan lain-lain, maka pendapat yang adil bisa menggabungkan pengobatan medis modern dan pengobatan ‘alternatif’ seperti ini (sekedar nama) atau biasa dikenal “Thibbun Nabawi” yang dibolehkan secara Syar’i bahkan ada anjurannya.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

على أنه لا تعارض بين استعمال الأدوية الحسية المباحة التي يصفها أطباء الأجساد وبين الأدوية الإيمانية كالرقية والتعويذات الشرعية والأدعية الصحيحة فيمكن الجمع بينهما كما فعل النبي صلى الله عليه وسلم ، فقد ثبت أنه استعمل هذا وهذا

“Tidak ada pertentangan antara menggunakan obat-obatan yang diresepkan oleh dokter dan menggunakan pengobatan keimanan misalnya ruqyah dan ta’awwuzaat Syar’iyyah yang shahih (membaca An-Nas atau Al-Falaq, pent).
Maka dimungkinkan mengkombinasi antara keduanya sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam . beliau menggunakan obat ini dan itu.”
(lihat Fatawa Islamiyah, no. 466 4/465).

Wallahu Ta’ala A’lam.

 

Disusun oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله

 

Sumber:  https://bimbinganislam.com/hukum-pengobatan-alternatif-di-luar-nalar-menurut-islam/