Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bolehkah mencium kemaluan saat berjimak ?

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Hamba Allah di Jakarta Selatan Anggota Grup WA Bimbingan Islam NO5 G-20).

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Islam memberikan kelonggaran antara suami dan istri untuk saling menikmati anggota tubuh pasangannya, kecuali yang diharamkan syariat seperti: jimak di dubur, jimak ketika haidh, dan jimak ketika nifas. Sedangkan mencium kemaluan pasangannya maka hal ini diperbolehkan karena tidak ada dalil yang melarangnya. Syariat juga membiarkannya tanpa ada penjelasan, maka hukumnya kembali kepada hukum asalnya yaitu halal. Tentunya ketika menciumnya, kemaluan dalam keadaan suci (bersih) dan tidak ada (keluar) najis, karena tidak ada ulama’ yang memperbolehkannya karena akan terkena najis, dan perkara ini sangat diingkari oleh tabiat (fitrah) yang baik.
Adapun mengulum kemaluan pasangannya, maka hal ini agar ditinggalkan karena dikhawatirkan akan tasyabbuh (menyerupai orang kafir) dan sulit untuk menghindari najis seperti: madzi atau kencing, serta dikhawatirkan akan terjadinya penyakit (kuman atau jamur) yang berpindah dari kemaluan ke mulut atau sebaliknya. Wallahu a’lam.

Referensi:

http://ar.islamway.net/fatwa/4282/
http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=50708

Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Muhammad Romelan

Referensi: https://bimbinganislam.com/hukum-oral-seks/