Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga ustadz dan keluarga.

Ustadz, izin bertanya. Bagaimana hukum uang yang lebih dari ongkos kirim barang ustadz?
Barang yang di kirim tidak mencapai satu kilo tetapi kita wajib membayar seharga satu kilo walau itu sudah ketentuan dari expedisinya/jasa pengiriman?

Jazākallāhu khayran.

(Disampaikan oleh Fulanah, Admin BiAS T07 G18)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Ayyuhal Ikhwan wal Akhwat baarakallah fiikum Ajma’in.

Kasus Ini (Barang yang di kirim tidak mencapai satu kilo tetapi kita wajib membayar nya seharga satu kilo) termasuk ghoror dalam bayaran (uang), hanya saja hal ini bisa dimaafkan karena tergolong ringan.

Imam Nawawi ketika mengomentari hadits Nabi yang datang dari sahabat Abu Hurairah radhiallhu ‘anhu,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidak jelasan)”
(HR. Muslim, no. 1513).

Beliau menyatakan pada asalnya jual-beli gharar dilarang dengan dasar hadits ini. Maksudnya adalah, yang secara jelas mengandung unsur gharar, dan mungkin dilepas darinya.
Adapun hal-hal yang dibutuhkan dan tidak mungkin dipisahkan darinya, seperti pondasi rumah (batunya dari daerah mana, semen yang digunakan merek apa, dan semisalnya), membeli hewan yang mengandung dengan adanya kemungkinan yang dikandung hanya seekor atau lebih, jantan atau betina. Juga apakah lahir sempurna atau cacat. Demikian juga membeli kambing yang memiliki air susu dan sejenisnya.
Menurut ijma’, semua (yang demikian) ini diperbolehkan. Juga, para ulama menukilkan ijma tentang bolehnya barang-barang yang mengandung gharar yang ringan.

الفقهاء متّفقون على أنّ الغرر الكثير في المبيعات لا يجوز وأنّ القليل يجوز

“Para pakar fikih sepakat bahwa ghoror pada barang dagangan yang mengandung kerugian yang banyak itulah yang tidak boleh. Sedangkan jika hanya sedikit, masih ditolerir (dibolehkan)”.
(lihat pembahasannya lebih lengkap dalam Majmu Syarhul Al-Muhadzab, 9/311).

 

Wallahu Ta’ala A’lam.

 

Disusun oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله

 

sumber: https://bimbinganislam.com/hukum-ongkir-kurang-dari-satu-kilo-bayar-satu-kilo-dalam-islam/