Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Ustadz, saya mau tanya
kalau ada rencana khitbah, apakah bisa dilanjutkan langsung di hari yang sama untuk nikah siri?
Kemudian, nikah siri itu sah atau tidak ya ustadz?
(Disampaikan Fulan, Sahabat BiAS)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Hukum Nikah Siri
Nikah siri itu sah jika terpenuhi syarat dan rukun nikah, akan tetapi pelakunya berdosa karena ia tidak mentaati instruksi penguasa muslim untuk mendaftarkan dan mencatatkan pernikahan ke KUA. Apabila nikah siri yang dilakukan telah memenuhi rukun syarat nikah, ada wali, ada saksi, ada mahar ada ijab qabul maka sah pernikahannya. Dan anak yang dihasilkan dari pernikahan tersebut sah menjadi anak dari ayahnya.
Akan tetapi semua orang yang terlibat di dalam pelaksanaan nikah siri tersebut menanggung dosa karena telah menyelisihi perintah dari penguasa, yang mana perintah atau instruksi penguasa dalam urusan pernikahan itu tidak mengandung penyelisihan syariat.
Wajib Menaati Pemerintah Kaum Muslim
Instruksi penguasa kaum muslimin terhadap rakyatnya selama tidak mengandung kemaksiatan, maka wajib ditaati. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
يَكُونُ بَعْدِى أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُونَ بِهُدَاىَ وَلاَ يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِى وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِى جُثْمَانِ إِنْسٍ
قَالَ: قُلْتُ كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ
قَالَ : تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ
“Nanti setelah aku akan ada seorang pemimpin yang tidak mendapat petunjukku (dalam ilmu, ~pen) dan tidak pula melaksanakan sunnahku (dalam amal, ~pen). Nanti akan ada di tengah-tengah mereka orang-orang yang hatinya adalah hati setan, namun jasadnya adalah jasad manusia.“
Aku (sahabat yang bertanya) berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan jika aku menemui zaman seperti itu?”
Beliau bersabda, ”Dengarlah dan ta’at kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka.”
(HR. Muslim : 1847).
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili menyatakan prinsip ini, beliau menuliskan:
الصورة الثالثة : أن يأمر فعل مباح أو تركه
فيجب طاعته لذلك لعموم الأدلة الآمرة بطاعته فب غير معصية وهذا ما صرح به العلماء
وقد تقدم قول أبو العباس القرطبي فلو أمر بجائز لصارت طاعته فيه واجبة ولما حلت مخالفاته
قال زين الدين المناوي وفيه أن الإمام إذا أمر بمندوب أو مباح وجب وكذا إقرار المباركفوري لذلك
“Bentuk yang ketiga : Penguasa memerintahkan untuk melakukan sesuatu yang hukumnya boleh atau memerintahkan untuk meninggalkannya.
Maka penguasa wajib ditaati di dalam masalah tersebut berdasarkan keumuman dalil yang memerintahkan untuk mentaati penguasa selama perintahnya tidak mengandung kemaksiatan. Inilah yang ditegaskan oleh para ulama.
Imam Abul Abbas Al-Qurthubi menyatakan: Seandainya penguasa memerintahkan suatu yang yang boleh, maka perintahnya tersebut menjadi wajib dan tidak boleh diselisihi.
Imam Zainuddin Al-Munawi juga berkata: Di dalamnya terdapat dalil bahwa jika penguasa memerintahkan suatu perkara yang sunnah atau yang boleh maka wajib ditaati. Demikian pulalah yang disepakati oleh Imam Al-Mubarakfuri.”
(Al-Ihkan Fi Sabri Ahwalil Hukkam : 33 oleh Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili).
Wajib Mencatatkan Pernikahan Ke KUA
Maka instruksi penguasa untuk mencatatkan pernikahan ke KUA adalah hal mubah yang harus kita taati.
Ketika kita menikah siri maka sah pernikahannya akan tetapi kita berdosa karena telah melanggar perintah penguasa dalam hal ini.
Belum lagi dikhawatirkan adanya madharat/kesulitan yang akan menimpa si wanita tatkala terjadi pelanggaran hak-hak oleh suaminya. Belum lagi anak hasil pernikahan tersebut kelak akan terkendala di dalam mendapatkan hak-hak sebagai warga negara misalnya kesulitan membuat akta lahir, dan surat surat penting lainnya.
Wallahu a’lam
Wabillahit taufiq
Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Abul Aswad Al Bayati
Read more https://bimbinganislam.com/hukum-nikah-siri-dalam-islam/