Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga ustadz selalu dalam lindungan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Izin bertanya ustadz.

1. Bagaimana hukum menjual sajadah bermotif? Seperti yang saya alami pribadi, ketika sholat menggunakan sajadah yang tidak polos ada saja pikiran yang tergambar di otak jadi mengurangi kekhusyukan…

2. Akibat mengurangi kekhusyukan gara-gara motif di atas sajadah itu, apakah termasuk hal yang mencuri sholat ustadz?

Jazaakumullaahu khoiron atas waktu dan kesempatannya…

(Disampaikan oleh Fulanah, Member grup WA BiAS)

 

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Alhamdulillāh wa shalātu wa salāmu ‘alā rasūlillāh.

Sholat merupakan amalan paling agung dalam islam. Menempati posisi kedua dalam rukun islam setelah tauhid. Dan juga sholat merupakan ibadah yang menjadi patokan baik atau tidaknya amalan lainnya bagi seorang hamba. Rasulullah ﷺ bersabda:

إن أول ما يحاسب به العبد يوم القيامة من عمله صلاته، فإن صلحت فقد أفلح وأنجح، وإن فسدت فقد خاب وخسر

“Sesungguhnya amalan hamba yang pertama kali akan dihisab adalah sholatnya, apabila sholatnya baik maka dia beruntung, dan jika buruk maka sungguh dia telah merugi.” (HR. Tirmidzy : 413).

Oleh karenanya, seorang hamba harus sangat menjaga kualitas sholatnya, menjaga kekhusyu’an. Salah satunya dengan cara menjauhi hal-hal yang menganggu dan memalingkannya dari fokus saat sholat seperti gambar-gambar, baik di bajunya, sajadah dinding dan lain sebagainya.

Rasulullah ﷺ dahulu pernah dihadiahi sebuah pakaian yang bergambar dan hal tersebut membuat nabi ﷺ merasa terganggu saat sholat, sehingga beliau ﷺ pun bersabda:

اذْهَبُوا بِخَمِيصَتِي هَذِهِ إلى أبِي جَهْمٍ، فَإنَّها ألْهَتْنِي آنِفًا عَنْ صَلاَتِي

“Kembalikanlah pakaian ini kepada Abu Jahm, karena pakaian tersebut tadi memalingkanku dari sholat.” (HR. Bukhari : 5817 & Muslim : 556).

Sehingga para ulama mengatakan makruhnya untuk sholat dengan pakaian ataupun sajadah yang bermotif. Syaikh bin Baz pernah ditanya tentang hukum sholat diatas sajadah yang bermotif beliau berkata:

مكروهة لأنها تشوش عليه صلاته، فالأفضل أن يصلي في سجادة عادية

“Hukumnya makruh, karena dapat mengganggu sholatnya. Lebih afdhol dia sholat diatas sajadah yang biasa (tidak bergambar).”

Lalu, bagaiamana hukum menjualnya? Hukum jual beli sajadah tersebut mengikuti hukum penggunaannya, yaitu makruh. Yang terbaik adalah menjual sajadah yang tidak bermotif, karena tujuan dari sajadah adalah menjadi alas tempat sujud, bukan untuk yang lainnya.

Wallahu a’lam

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله

 

sumber: https://bimbinganislam.com/hukum-sholat-dengan-sajadah-bermotif/