Pertanyaan:

بسم الله الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, afwan mau bertanya bagaimana hukum menikah karena terpaksa? Hal ini dilakukan karena hanya untuk balas budi, Apakah sah pernikahanya

Syukran, jazākallāh khairan

Ditanyakan oleh Sahabat BiAS T07 G50)

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ الله وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ الله

Alhamdulillāh rabbil ālamīn

Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.

Afwan Wajazākallāh khairan katsiran atas pertanyaan dan do’a yang antum sampaikan,

Semoga kita dimudahkan untuk menjadi orangtua yang bijak bagi putra putri kita.

Saudaraku, sungguh ini adalah bentuk kedzoliman dari orangtua kepada anaknya. Sebab pernikahan itu sendiri adalah sesuatu yang mulia nan agung. Lalu bagaimana mungkin sesuatu yang mulia namun menjalankannya dengan rasa terpaksa yang bisa meniadakan keikhlasan. Padahal ikhlas adalah salah satu landasan dalam beramal.

Nabi ﷺ bersabda melalui sahabat Abu Hurairah tentang pernikahan,

لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ

“Janganlah menikahkan seorang janda sebelum meminta persetujuannya, dan janganlah menikahkan anak gadis sebelum meminta izin darinya” [HR Muslim 2543]

Dalam redaksi yang lain disebutkan

لَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ وَلَا الثَّيِّبُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ إِذَا سَكَتَتْ

“Gadis tidak boleh dinikahi hingga dimintai izin, dan janda juga tidak boleh dinikahi hingga dimintai persetujuannya” Ada yang bertanya; ‘Yaa Rasulullah, bagaimana tanda izinnya?’ Beliau menjawab: “Tandanya diam” [HR Bukhari 6453]

Ketahuilah saudaraku, ketika orang tua memaksa putrinya untuk menikah, maka status pernikahan tergantung kepada kerelaan pihak wanita. Jika dia rela dan bersedia dengan pernikahannya maka akadnya sah. Jika tidak rela, akadnya batal. Namun batal disini bukan berarti otomatis cerai, sebab pihak wanita memiliki hak penuh untuk memutuskan, termasuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

Lajnah Daimah pernah ditanya; “Bagaimana hukum Islam untuk wanita yang dinikahkan paksa orang tuanya”
Dan dijawab,

إذا لم ترض بهذا الزواج ، فترفع أمرها إلى المحكمة ، لتثبيت العقد أو فسخه

“Jika dia tidak rela dengan pernikahannya, dia bisa mengajukan masalahnya ke pengadilan, untuk ditetapkan apakah akadnya dilanjutkan ataukah difasakh” (Fatwa Lajnah Daimah, 18/126)

Ini pula yang menjadi pelajaran dari hadits diatas, bahwa hendaknya pihak wanita itu vokal dan tidak menutupi perasaannya dihadapan orangtua, terutama jika ia tidak setuju, jangan sampai diam, sebab diam termasuk tanda setuju yang disampaikan Nabi ﷺ.

Semoga Allah ﷻ senantiasa menganugerahkan kepada kita keluarga yang sakinah dan penuh kasih sayang.

ref: https://islamqa.info/ar/answers/163990/اكرهها-والدها-على-الزواج-فهل-هذا-النكاح-صحيح-وما-حكم-الجماع-في-هذه-الحال

Jazākumullāh khairan

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Wallāhu a’lam
Wabillāhittaufiq

Dijawab dengan ringkas oleh:
? Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله

Referensi: https://bimbinganislam.com/hukum-menikah-karena-terpaksa/