Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Assalamualaikum, Ustadz. Bagaimana hukumnya seorang wanita yang menikah dalam keadaan hamil? apakah sah pernikahan tersebut? Laki-laki yang menikahinya adalah yang menghamilinya sebagai bentuk tanggung jawabnya.

Syukran. Jazaakallahu khair.

(Disampaikan oleh Fulan, sahabat BiAS)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Perkara pertama, perempuan menikah dalam kondisi hamil ini maksudnya bagaimana?
Apakah dia hamil kemudian dicerai oleh suaminya, kemudian perempuan yang dicerai oleh suaminya ini menikah dengan orang lain ataukah bagaimana?
Pertama
Jika dia telah dicerai oleh suaminya, namun masih dalam kondisi hamil, maka haram bagi lelaki lain untuk menikahinya, karena perempuan tadi masih dalam masa ‘iddah (menunggu), perempuan yang masih dalam masa ‘iddah talak 1, atau 2 statusnya masih istri milik orang, dan masa ‘iddahnya adalah sampai ia melahirkan, Allah berfirman,
وَأُو۟لَٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya” (At-Talaq: 4).
Kedua
Adapun jika perempuan yang dinikahi tadi adalah perempuan yang hamil di luar nikah (zina), maka dalam hal ini ulama berbeda pendapat pada perkara hukum menikahinya ketika dia masih hamil dan belum melahirkan.
Namun, yang pasti wajib bagi yang bersangkutan untuk bertaubat kepada Allah atas dosa besar yang ia lakukan, bertekad untuk tidak mengulanginya dan berniat untuk memperbanyak amal shalih.
Adapun khilaf ulama dalam masalah ini, diantaranya mengatakan:
1. Ulama Malikiah dan Hanabilah, juga Abu yusuf dari kalangan hanafiah berpendapat bahwa tidak boleh wanita tersebut dinikahi sebelum ia melahirkan, mereka berdalil dengan hadist Nabi bahwa beliau bersabda,
لا توطأ حامل حتى تضع. رواه أبو داود والحاكم
“Perempuan hamil tidak dinikahi (disenggama-i) sampai ia melahirkan” (HR. Abu Dawud dan al-Hakim).
2. Adapun pendapat Syafiiyah dan Hanafiyah mengatakan tidak mengapa menikahi perempuan yang hamil karena zina, mereka beralasan karena air mani yang telah berubah menjadi janin karena perzinahan ini tidak layak untuk dimuliakan (dihormati), maka boleh untuk dibuahi juga oleh yang lain, bukti tidak termuliakannya perbuatan zina ini karena nyatanya anak hasil zina tidak dinasabkan kepada si ayah biologisnya, argumennya bahwa Nabi bersabda,
الولد للفراش وللعاهر الحجر. أخرجه البخاري ومسلم
“Anak itu dinasabkan kepada pemilik ranjang yang sah (suami), dan untuk pezina ditinggalkan” (HR. Bukhari dan Muslim).
Namun, dalam madzhab Hanafi jika perempuan hamil karena zina itu dinikahi oleh lelaki yang bukan menjadi sebab kehamilannya, wajib baginya untuk menunggu sampai melahirkan, Hanafiyah hanya membolehkan dari sisi akad, namun tidak membolehkan untuk terjadi senggama kecuali harus melahirkan terlebih dahulu, sebagaimana yang disampaikan dalam kitab al-Durr al-Mukhtar milik al-Hashkafi.
Adapun dalam madzhab Syafi’i, mereka memutlakkan pembolehan senggama, baik lelaki yang menikahi itu adalah yang menyebabkan si perempuan hamil ataukah bukan, sebagaimana dikutipkan dalam kitab Futuhat al-Wahhab oleh Sulaiman al-Jamal.
Perlu dicamkan, bahwa anak hasil zina tersebut kelak tidak dinasabkan kepada ayah biologisnya, sehingga konsekuensi nasab tidak berlaku, seperti dalam hukum waris, perwalian nikah tidak berlaku antara anak & ayah biologisnya, dan lain-lain.
Intinya, masalah sah atau tidaknya menikahi perempuan yang hamil karena zina di tengah kehamilannya, ada khilaf yang mu’tabar di tengah ulama, adapun dari sisi praktek boleh atau tidaknya, silahkan hubungi qadhi setempat (dalam hal ini adalah pihak KUA), bagaimana keputusan mereka, apakah mereka mengambil pendapat yang membolehkan menikah dikala hamil, ataukah harus menunggu sampai melahirkan.
Adapun, jika mereka (KUA) membolehkan, maka kita mengikuti keputusan yang dipilih, dan kalau ingin lebih hati-hati, saya pribadi menyarankan agar kelak ketika si perempuan sudah melahirkan, untuk diadakan akad baru lagi, untuk keluar dari khilaf para ulama kepada sesuatu yang disepakati, yaitu ketika si perempuan sudah melahirkan, jika terjadi akad nikah, semua sepakat perbuatan itu sah.
Wallahu a’lam.
Sumber bacaan:
https://www.islamweb.net/ar/fatwa/50045/حكم-الزواج-من-المرأة-الحامل-من-الزنا

Dijawab oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله

 

sumber: https://bimbinganislam.com/menikah-dalam-keadaan-hamil/