Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Ustadz dan tim Bimbingan Islam beserta keluarga selalu dalam lindungan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Ustadz, ada yang mau saya tanyakan perihal jenggot.

Apa hukumnya memotong jenggot jika dalam instansi semisal kepolisian, karena kan masih tidak boleh memanjangkan jenggot, jadi harus dipotong. Apakah yang seperti ini diperbolehkan? Apakah termasuk udzur syar’i?
Apa hukumnya seseorang memotong jenggot untuk alasan menikah (sebagai syarat dari mempelai wanita karena ia belum siap/keluarganya), apakah boleh dituruti? Apakah ini termasuk udzur syar’i jika dilakukan?
ini bagaimana dalam pandangan Islam? karena ada pertanyaan seperti ini ke saya , mohon dibantu jawab ust. Jazakallah khair, barakallah fiik

(Disampaikan Fulan di media sosial bimbingan islam)

 

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Membiarkan janggut tumbuh hukumnya wajib. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

«خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ، وَأَوْفُوا اللِّحَى»

“Selisihilah orang-orang musyrik, potong kumis (yang melewati bibir) dan biarkanlah janggut.”
(Hr. Muslim, Tirmidzi, dan Nasa’i)

Sehingga mencukur janggut hukumnya haram. Demikian pendapat mayoritas Ahli Ilmu.

Imam Ibnu Abdil Bar dalam At Tamhid berkata, “Haram mencukur janggut.”

Syaikh Ali Mahfuzh salah seorang ulama Al Azhar berkata, “Madzhab yang empat sepakat wajibnya melebatkan janggut dan haram mencukur habis.” (Al Ibda’ fi Madhaarril Ibtida’)

Adapun memotong janggut melebihi segenggam, maka mayoritas Ahli Fiqih membolehkannya dan tidak menganggap makruh. Bahkan Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al Mushannaf, bahwa memotong janggut melebihi segenggam telah diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, Abu Hurairah, Abdulah bin Umar bin Khaththab, Thawus, dan Al Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar.”

Atha bin Abi Rabah berkata, “Mereka (kaum salaf) suka membiarkan janggut kecuali dalam haji dan umrah.”

Al Hasan berkata, “Mereka memberikan keringanan memotong janggut melebihi segenggam.”

Dengan demikian, mencukur habis janggut hukumnya haram. Kalau pun hendak dipotong, maka hanya yang lebih dari segenggam. Oleh karena itu, ketika ada permintaan untuk mencukur habis, maka bisa ditolak permintaan itu karena permintaan itu maksiat, dimana tidak ada ketaatan kepada makhluk kalau isinya maksiat, dan alas an di atas tidak termasuk uzur syar’i. kita hanya boleh memotong melebihi segenggam tanpa menghabiskannya.

Untuk pertanyaan kedua juga sama seperti jawaban sebelumnya, yakni kita tidak boleh mencukur janggut ketika diminta oleh mempelai wanita, dan bisa disampaikan kepadanya hadits-hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang melarang mencukur habis janggut, dan hal ini bukan termasuk uzur syar’i, wallahu a’lam.

Wa billahit taufiq wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Marwan Hadidi, M.Pd.I حفظه الله