Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ahsanallahu ilaikum Ustadz.
Ustadz, bagaimana pandangan syariat tentang menabung, apakah sebagai muslim kita disarankan menabung?
Kalau kita baca kisah-kisah sahabat dan orang shaleh terdahulu mereka tidak pernah menyimpan harta. Ketika mendapatkan rezeki mereka segera menyedekahkannya dan hanya menyisakan untuk keluarga secukupnya.

Kemudian, katanya kita tidak boleh mengkhawatirkan rezeki kita esok hari karena Allah sudah menjamin rezeki kita. Nah bagaimana dengan prinsip seseorang yang menabung buat jaga-jaga kalau besok ada apa-apa.
Apakah ini berarti tidak meyakini Allah sebagai penjamin rezeki ?

Jazaakallaahu khoyron

(Disampaikan oleh Fulanah Sahabat BiAS)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Menabung adalah satu perkara yang mubah alias boleh hukumnya.

Namun menyimpan harta yang tercela adalah menyimpan harta dan tidak ditunaikan, tidak dibayarkan zakatnya. Jika sudah dibayarkan zakatnya maka tidak mengapa harta tersebut disimpan meskipun dalam jumlah banyak.
Sebagaimana pernyataan Ibnu Umar radhiyallahu anhuma sebagai berikut :

وما أديت زكاته ليس بكنز وإن كثر، وإن كانت تحت سبع أرضين

“Harta yang ditunaikan zakatnya maka ia tidak disebut sebagai kanzun (Perbendaharaan) meskipun banyak, meskipun tersimpan di bawah tujuh petala bumi.”
(HR Abdurrazaq : 7141, Ath-Thabari : 11/425-426, Malik di dalam Al-Muwatho’ : 1/256).

Adapun menabung yang terlarang adalah menimbun harta, menyimpan harta dan tidak pernah ditunaikan zakatnya. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ آتَاهُ اللهُ مَالاً فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ، مُثِّلَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيْبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ, ثُمَّ يَأْخُذُ بِلَهْزَمَتَيْهِ -يَعْنِى شَدَقَيْهِ- ثُمَّ يَقُوْلُ: أَنَا كَنْزُكَ، أَنَا مَالُكَ, ثُمَّ تَلاَ هَذِهِ اْلآيَةَ: وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ

“Barangsiapa yang diberikan karunia harta oleh Allah dan ia tidak menunaikan zakat harta tersebut,
maka pada hari kiamat kelak hartanya tersebut akan diwujudkan dalam bentuk ular yang memiliki dua bisa kemudian dikalungkan di lehernya, lalu ular itu menggigit dua tulang rahang bawahnya, sambil berkata :
“Aku adalah harta simpananmu.”
Kemudian Rasulullah membaca ayat :
“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka…’”
(HR An-Nasa’i : 2327, Bukhari dalam Fathul Bari : 3/268, no. 1403).

Namun demikian di sana terdapat banyak sekali dalil yang menjelaskan keutamaan menjadi seorang yang dermawan dan celaan terhadap sifat kikir lagi pelit.

 

Wallahu a’lam
Wabillahit taufiq

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Abul Aswad Al Bayati, حفظه الله تعالى

 

sumber:  https://bimbinganislam.com/bagaimana-hukum-menabung-menurut-islam/