Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah Azza wa Jalla selalu menjaga Ustadz & keluarga.

Saya mau tanya, bagaimana jika seorang pasutri berniat memprogram anak untuk diberikan kepada pasangan lain yang insya Allah Sholeh, namun qadarullah sudah lama belum dikaruniai keturunan. Pasutri tersebut ingin punya banyak keturunan yang sholeh, namun terkendala ekonomi yang lemah, dan khawatir tidak mampu mendidik dengan baik. Mohon penjelasannya ustadz.

(Disampaikan oleh Fulanah, Member grup WA BiAS)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du

Hukum program anak dan akan diberikan kepada orang lain yang belum mempunyai anak adalah perbuatan terlarang, sekalipun calon orang tua ini kelihatannya shaleh. Karena anak itu adalah amanah dari Allah Yang Maha Kuasa dan menjadi tanggungjawab orang tua kandung untuk mendidik dan merawatnya dengan baik dan benar.

Hikmah yang bisa diambil dari terlarangnya perbuatan ini, di antarnya adalah dosa besar yang menjadikan anak angkat sebagai anak kandung, atau masalah serupa yang akan timbul di kemudian hari akibat program ini.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَمَاجَعَلَ أَدْعِيَآءَكُمْ أَبْنَآءَكُمْ ذَلِكُمْ قَوْلُكُم بِأَفْوَاهِكُمْ وَاللهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ . ادْعُوهُمْ لأَبَآئِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللهِ

“Dia (Allah) tidak menjadikan anak-anak angkat kalian sebagai anak-anak kandung kalian. Yang demikian itu hanyalah perkataan kalian di mulut kalian. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya, dan Dia menunjukkan jalan yang benar. Panggillah anak-anak angkat tersebut dengan memakai nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil di sisi Allah …”
(QS. al-Ahzab: 4-5)

Agama Islam yang mulia ini selalu menempatkan segala sesuatu pada tempatnya, jauh dari unsur kezhaliman dan ekstrimitas (berlebih-lebihan). Oleh karena itu, kecintaan terhadap orang lain pun tidak boleh membuat seorang muslim bersikap berlebihan. Demikian pula dalam masalah adopsi. Atau karena kecintaannya, kemudian memasukkan anak angkat sebagai bagian keluarga sebagai anak kandung yang baru, atau sebaliknya, dalam hal bapak atau orang tua angkat.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:

من ادعى إلى غير أبيه أو انتمى إلى غير مواليه, فعليه لعنة الله والملائكة والناس أجمعين, لايقبل الله منه يوم القيامة صرفا ولا عدلا

“Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Allah, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, Allah tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah”
(HR. Muslim, no. 3314).

Boleh jadi, ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menganugerahkan seorang anak kepada pasangan suami isteri tersebut, Allah Yang Maha Bijaksana hendak menghindarkan pasangan itu dari kekufuran, sebagaimana Allah Yang Maha Kuasa memerintahkan nabi al-Khadhir untuk membunuh seorang anak yang apabila besar akan menjadi kafir dan menyeret kedua orang tuanya kepada kekufuran, Firman Allah Ta’ala Yang Mulia;

وَأَمَّا الْغُلاَمُ فَكَانَ أَبَوَاهُ مُؤْمِنَيْنِ فَخَشِينَآ أَن يُرْهِقَهُمَا طُغْيَانًا وَكُفْرًا

“Dan adapun anak kecil itu, maka kedua orang tuanya adalah orang-orang mukmin, dan kami khawatir dia akan mendorong kedua orang tuanya kesesatan dan kekafiran”
(QS. al-Kahfi: 80)

Betapa banyak kejadian di kehidupan dunia ini, ada pasangan yang tidak dikaruniai keturunan, kemudian berusaha sekuat tenaga untuk mendapatkannya. Di antaranya dengan mengadopsi anak angkat. Akan tetapi, ternyata hidup mereka berubah, yang semula tenang dan damai, berbalik penuh bencana karena kedurhakaan sang anak angkat. Hingga akhirnya harta yang berlimpah milik pasangan tersebut benar-benar habis dan ludes. Ironisnya, ketika kedua orang tua angkat ini sudah tua renta, kemudian ditinggalkan begitu saja oleh sang anak angkat tersebut.

Di sinilah kacamata yang dipakai adalah ‘kacamata’ keimanan, bukan prasangka dan perasaan. Setiap muslim harus yakin kepada taqdir Allah Yang Maha Adil dan Maha Bijaksana. Marilah kita berbaik sangka terhadap Dzat Yang Maha Mengetahui lagi Maha Adil kepada para hambaNya!!

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله

 

sumber:  https://bimbinganislam.com/hukum-memberikan-anak-kepada-orang-lain-dan-adopsi/