Pertanyaan :

بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمةالله وبركاته

Afwan ya ustad mengganggu waktunya, mau tanya, saya mau jual rumah, tapi pembelinya
minta surat kuasa untuk ke bank (sertifikat atas nama saya, di gadaikan atas nama pembeli), jadi nanti setelah dapat pinjaman dari bank, orang tersebut langsung bayar cash ke saya, dan angsuran pembeli yang angsur.

Apakah uang yang saya terima termasuk riba?

Karena pernah dengar taushiyah di surau tv.
Seandainya ada orang bayar hutang dari uang hasil judi, maka uang yang dibayarkan itu tetep halal, walaupun uang yang untuk membayar dapat dari judi.

Mohon pencerahannya

جَزَاك الله خَيْرًا

(Disampaikan Oleh Apendi admin BIAS N09 G-06)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillah, Alhamdulillāh, was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Lebih baik jangan.
Memang secara akad jual beli tidak masalah, begitu pula seperti contoh yang dinukil; hutang yang dibayar dari hasil judi. Sama-sama sah.

Namun dalam kasus saudara penanya ada unsur tolong menolong untuk memuluskan jalan riba, yakni dengan memberi surat kuasa. Dan ini termasuk dalam larangan yang disebutkan dalam Qur’an;

وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ

“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Alloh, sesungguhnya Alloh amat berat siksa-Nya” (QS Al-Maidah 2)

Tidakkah anda takut jika kelak di hari peng-Hisab-an, dipersidangan yang Alloh langsung menjadi hakimnya, lalu ditanya ‘Mengapa engkau bantu saudaramu kedalam kubangan neraka?’ atau ‘Mengapa engkau bantu saudaramu untuk berperang melawan-Ku (Alloh), melalui RIba?’. Maka larangan yang ini sifatnya preventif untuk penjual, sebagai bentuk pencegahan terhadap beratnya hisab disisi Alloh karena menolong orang lain dalam berbuat maksiat kepadaNya.

Begitupula dalam uang hasil judi yang digunakan membayar hutang, jika sang kreditur (pihak yang menghutangi) juga turut membantu orang yang berhutang dengan memberi tips menang judi, atau bocoran nomor togel, maka harom baginya. Itu juga tolong menolong dalam kemaksiatan.

Saran ana, jika memang pembeli ingin dapat uang dari hasil pinjaman untuk membayar rumah antum dengan cash, maka jangan sampai antum mengeluarkan sumbangsih apabila melalui jalan ribawi. Bahkan antum pun harus turut mendakwahkan bahayanya riba, minimal dengan penyampaian sesuai pemahaman antm, apapun tanggapannya.
Ingatlah bahwa para malaikat senantiasa mencatat apa yang kita lakukan, dan Alloh pun kelak akan menghisab segala amal perbuatan kita, walaupun sepele dimata kita.

Semoga Alloh mudahkan kita semua untuk bertaqwa dimanapun kita berada.

Wallohu A’lam
wabillahittaufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:
? Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله

Referensi: https://bimbinganislam.com/dibutuhkan-saksi-dalam-hutang/