Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga Allah senantiasa memberikan nikmat dan rahmat-Nya kepada ustadz dan keluarga, aamiin.
Saya mau menanyakan mengenai walimurid dari siswa ana baru saja pulang dari Umroh kemudian menitipkan beberapa butir kurma kemudian sebatang siwak, dan sebungkus kecil air zam-zam.
Apakah pemberian ini halal ana terima sementara anak tersebut masih siswa saya?
Sementara saya guru yang sudah digaji sekolah.
Jazaakumullahu khoiron
(Penanya: anggota grup bias G-28)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Semoga Alloh memberikan sifat waro atau kehati-hatian pada kita semua.
Saudaraku sekalian yang mencintai Sunnah dan dicintai oleh Alloh, diantara bentuk kesempurnaan Islam adalah aturan komplit yang meliputi kebutuhan dan kebiasaan manusia, termasuk tentang hadiah. Hukum asal memberi hadiah adalah sesuatu yang dianjurkan, Nabi sholallohu ‘alaihi wassallam bersabda,
وَتَهَادَوْا تَحَابُّوا
“Salinglah memberi hadiah, niscaya kalian akan timbul rasa cinta di antara kalian”
[HR Bukhori dalam Al-Adabul Mufrad 594, Irwa`ul Ghalil 1601]
Namun ada pula kondisi dimana hadiah itu menjadi sesuatu yang terlarang, yakni hadiah khianat. Nabi sholallohu ‘alaihi wassallam bersabda,
مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ
“Barang siapa yang kami pekerjakan dalam suatu pekerjaan, lalu ia mendapatkan gaji dari pekerjaan tersebut, maka apapun yang ia dapatkan (hadiah atau tips) dari pekerjaan tersebut itulah yang disebut ghulul (hadiah khianat)”
[HR Abu Daud 2943]
Dalam riwayat lain disebutkan,
هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ
“Hadiah bagi pekerja (pegawai/pejabat) adalah ghulul (hadiah khianat)”
[HR Ahmad 5/424, Irwa’ul Gholil 2622]
Kenapa disebut hadiah khianat?
Karena sejatinya ia melakukan apa yang memang seharusnya ia lakukan, sehingga ketika ia mendapatkan hadiah dari sebagian orang atas pekerjaannya dan sebagian orang lainnya tidak memberinya hadiah hal itu berpotensi membuatnya tidak Amanah atau khianat, bisa jadi ia akan semangat mengerjakan pekerjaannya ketika diberi hadiah tambahan dan tidak bersemangat ketika tidak ada hadiah tambahan.
Selain itu jika ia membawa nama instansi maka ia adalah perwakilan dari instansi tersebut, sehingga segala konsekuensi harus sepengetahuan pihak instansi, termasuk urusan hadiah.
Hadiah khianat ini berat, siksaannya pun menghinakan, disebutkan dalam shohih Bukhori tentang adzab atau balasan bagi orang yang menerima hadiah ummal,
اسْتَعْمَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ بَنِي أَسْدٍ يُقَالُ لَهُ ابْنُ الْأُتَبِيَّةِ عَلَى صَدَقَةٍ فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ قَالَ سُفْيَانُ أَيْضًا فَصَعِدَ الْمِنْبَرَ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ فَيَأْتِي يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِي فَهَلَّا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لَا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يَأْتِي بِشَيْءٍ إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَتَيْ إِبْطَيْهِ أَلَا هَلْ بَلَّغْتُ ثَلَاثًا
Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam mempekerjakan seseorang dari bani Asad yang bernama Ibnul Atabiyah untuk menagih uang zakat/sedekah. Tatkala orang itu datang, ia berkata; “Ini untukmu, dan ini hadiah untukku”,
Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri diatas mimbar, dalam riwayat lain, Sufyan mengatakan ‘Naik mimbar’,
Lalu Beliau memuji Alloh dan bersabda; “Ada apa dengan amil zakat yang kami utus, ia datang dengan mengatakan; ‘Ini untukmu dan ini untukku, seandainya ia hanya duduk dirumah ayahnya atau rumah ibunya, maka lihatlah apakah ia menerima hadiah atau tidak?
Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, tidaklah seorang amil zakat/sedekah mengambil sesuatu dari harta tersebut melainkan ia akan memikulnya pada hari kiamat diatas tengkuknya, jika (harta tersebut) unta maka unta itu yang mendengus, dan jika sapi maka sapi itu yang melenguh, dan jika kambing maka kambing itu yang mengembik”, kemudian beliau mengangkat kedua tangannya hingga kami melihat putih kedua ketiak Beliau sembari mengatakan “Ketahuilah, bukankah telah kusampaikan?” (beliau mengulanginya tiga kali)
[HR Bukhori 6639] Wal’iyyadzubillah
Ada silang pendapat dikalangan para Ulama, apakah yang dimaksud pekerja ini hanya PNS saja atau semua pekerja termasuk karyawan swasta. Dan pendapat yang paling berhati-hati bahwa larangan itu berlaku untuk semua karyawan, baik negri ataupun swasta.
Lalu bagaimana jika hadiah tersebut sudah terlanjur diterima?
Ada 3 pilihan;
Pertama, kembalikan ke pemberi hadiah
Kedua, minta kehalalan dari pihak Yayasan, Madrasah, atau Instansi tempat anda bekerja
Ketiga, jika tidak dihalalkan oleh pihak tempat anda bekerja maka berikan sesuatu yang senilai itu kepada mereka
Dan yang tidak boleh dilupakan, konsekuensi adab adalah tetap berlaku adil kepada murid-murid tempat anda bekerja, tidak melebihkan yang satu dengan yang lainnya.
Wallahu A’lam,
Wabillahittaufiq.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
sumber: https://bimbinganislam.com/hukum-memberi-hadiah-kepada-guru-dalam-islam/