Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz bagaimana hukumnya dalam Islam membeli sertifikat keahlian (mendapatkan sertifikat tanpa mengikuti pelatihan) untuk keperluan kerja?
Apakah jika mendapat kerja dengan sertifikat tersebut gaji termasuk harta haram ?

Jazakallahu khairan.

(Disampaikan oleh Fulanah, Sahabat BiAS T09 G-16)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Ayyuhal akhwat baarakallah fikunna.

Membeli sertifikat keahlian (mendapatkan sertifikat tanpa mengikuti pelatihan) untuk bekerja dan dia bukan ahlinya adalah tidak diperbolehkan bahkan termasuk kecurangan dan pelakunya berdosa, wajib bertobat nasuha.
Sahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu meriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا

“Siapa yang menipu kami (umat Islam), maka dia bukan bagian dari kami.”
(HR. Muslim, no. 101).

Maka ditafsil (dirinci) :
kalau dia bukan ahli dari pekerjaan tersebut dengan sertifikat tadi dia mendapat kerja maka gajinya dihukumi tidak halal. Karena hasil kerjanya tidak amanah, berasal dari penipuan.

Adapun dia adalah ahli pekerjaan yang dilakukan sekarang menggunakan sertifikat (dibeli) tadi maka gajinya sekarang halal karena bukan dilihat dari sertifikatnya tapi dari skill usaha yang ada dan dia mampu untuk pekerjaan yang digelutinya.

Terdapat fatwa dari Mufti Umum KSA dahulu Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, beliau ditanya :

Ada orang yang mendapat pekerjaan dengan menggunakan ijazah sekolah, sementara dulu dia menipu ketika ujian untuk mendapatkan ijazah ini. Namun sekarang dia bisa bekerja dengan sangat bagus dengan mandat dari atasannya. Apakah gajinya halal atau haram ?

Beliau menjawab :

لا حرج إن شاء الله، عليه التوبة إلى الله مما جرى من الغش، وهو إذا كان قائماً بالعمل كما ينبغي فلا حرج عليه من جهة كسبه ؛ لكنه أخطأ في الغش السابق، وعليه التوبة إلى الله من ذلك

“Tidak ada masalah dengan gajinya, insyaaAllah.
Dia wajib bertaubat kepada Allah terhadap dosa penipuan yang telah dia lakukan. Dan jika dia bisa bekerja dengan baik, tidak masalah dengan kerja yang dia lakukan.
Hanya saja dia berdosa karena penipuan yang dia lakukan di masa silam. Dan dia wajib bertaubat kepada Allah.”
(Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 17:124).

Dan fatwa ini semakna dengan pertanyaan yang diajukan.

Wallahu a’lam
Wabillahittaufiq

 

Disusun oleh:
Ustadz Fadly Gugul حفظه الله

 

sumber:  https://bimbinganislam.com/bagaimana-hukum-membeli-sertifikat-keahlian-dan-menggunakannya/