Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Ustadz dan tim Bimbingan Islam beserta keluarga selalu dalam lindungan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Izin bertanya ustadz, saya seorang dokter gigi, terkadang mendapatkan pasien yang setelah tindakan ternyata membayar perawatan dengan menggunakan asuransi dan pasien perlu diagnosa dan tanda tangan saya untuk klaim asuransinya, lalu ana berikan diagnosa apa adanya apakah penghasilan saya halal?

(Disampaikan Fulan di media sosial bimbingan islam)

 

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Dalam hal ini tergantung asuransinya dan pihak penerima asuransi. Jika asuransinya halal seperti asuransi atas dasar ta’awun (tolong menolong) atau asuransi syariah yang bukan komersial, maka menandatangani dan menerima gajinya adalah halal.

Tetapi jika asuransinya komersial yang di dalamnya terdapat gharar, qimar (pertaruhan/judi) dan riba baik fadhl (kelebihan pada salah satu barang ribawi) dan nasi’ah (adanya penundaan di salah satunya), maka menandatanganinya sama saja membantu dalam hal dosa dan maksiat, sedangkan Allah Ta’ala berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Tolong-menolonglah di atas kebaikan dan takwa, dan jangan tolong menolong di atas dosa dan pelanggaran.”
(Qs. Al Maidah: 2)

Demikian juga ketika pihak penerima asuransi boleh menerima asuransi, maka tidak mengapa menandatangani dan menerima gajinya, seperti pihak penerima asuransi mendapatkan bantuan asuransi karena sebagai warga tidak mampu.

Wallahu a’lam.
Wa billahit taufiq wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Marwan Hadidi, M.Pd.I حفظه الله

 

sumber:  https://bimbinganislam.com/hukum-membantu-pasien-menggunakan-asuransi/