Pertanyaan:
Assalamualaikum, mohon maaf mengganggu, saya mau tanya hukum memakai/membuat kaos yang ada gambar kepala manusia hukumnya gimana kak?
(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Instagram Bimbingan Islam)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmtaullah Wabarakatuh
Dalam sebuah riwayat hadits dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu;
اسْتَأْذَنَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلام عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : ادْخُلْ . فَقَالَ : كَيْفَ أَدْخُلُ وَفِي بَيْتِكَ سِتْرٌ فِيهِ تَصَاوِيرُ فَإِمَّا أَنْ تُقْطَعَ رُؤوسُهَا أَوْ تُجْعَلَ بِسَاطًا يُوطَأُ فَإِنَّا مَعْشَرَ الْمَلائِكَةِ لا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ
“Jibril ‘alaihis salam meminta izin kepada Nabi (masuk rumah), maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Jibril menjawab, “Bagaimana saya masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu potong bagian kepalanya atau kamu jadikan sebagai alas yang dipakai untuk berbaring, karena kami para malaikat tidak akan masuk rumah yang terdapat gambar-gambar”
(HR. Abu Dawud no. 4157 dan An-Nasai no. 216)
Makna shuroh dalam hadis di atas adalah gambar makhluk hidup yang memiliki wajah atau kepala. Ibnu Abbas menyatakan,
الصورة الرأس، فإذا قطع الرأس فليس بصورة
“shuroh (gambar) adalah kepala, bila kepala tersebut telah dipotong/dihilangkan maka hilanglah hakekat shuroh (gambar)” (HR. Baihaqi, 7/270).
Imam Khatthabi –rahimahumullah– berkata, “pernyataan ini menunjukkan bahwa bila gambar telah diubah, yaitu dengan memangkas bagian kepalanya, atau memisahkan antara kepala dan badannya, hingga bentuknya tidak lagi seperti semula, maka hukumnya tidak mengapa memakainya” (Ma’alim As-sunan 6/82).
Jumhur ulama menegaskan, hukumnya boleh mengenakan sarung kasur, bantal atau kursi atau sandaran yang bergambar makhluk bernyawa. Begitu pula pada benda-benda yang terhinakan, seperti keset, tikar dan lain sebagainya. Mereka berdalil dengan hadis ummul mukminin ‘Aisyah radhiyallahu’anha,
قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ سَفَرٍ وَقَدْ سَتَرْتُ بِقِرَامٍ لِي عَلَى سَهْوَةٍ لِي فِيهَا تَمَاثِيلُ، فَلَمَّا رَآهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَتَكَهُ، وَقَالَ: ” أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ ” قَالَتْ: فَجَعَلْنَاهُ وِسَادَةً أَوْ وِسَادَتَيْنِ
“Pernah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam suatu ketika tiba dari perjalanan jauh. Ketika itu aku menutupkan rak kepunyaanku dengan sebuah tirai. Pada tirai itu terdapat gambar-gambar (makhluk bernyawa, pent). Saat Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam melihat tirai bergambar tersebut, beliau langsung mengambilnya seraya bersabda: “Manusia yang paling keras siksanya pada hari kiamat adalah orang-orang yang menyamai (menandingi) ciptaan Allah”. ‘Aisyah radliyallaahu ‘anha berkata : “Maka tirai itu kami jadikan satu sampai dua bantal.” (HR. Bukhori no. 5954, Muslim no. 2107)
Dalam riwayat lain disebutkan, “Tirai itu aku jadikan menjadi dua bagian. Kemudian saya melihat Nabi shallallahu’alaihiwasallam, bersandar pada salah satu dari dua bagian tirai bergambar itu” (HR. Ahmad, 43/209)
Dan berangkat dari hadits ini, bila memakai tirai yang ada lukisan atau pakaian bordiran makhluk bernyawanya saja terlarang, maka memakai atau menjual baju atau kaos yang terdapat gambar makhluk bernyawa (ada gambar kepala misalkan), tentu lebih terlarang lagi. Karena dalam menjual pakaian yang bergambar, terdapat unsur pembolehan dan tolong menolong dalam menghasung manusia untuk memakai pakaian bergambar, begitu juga bagi yang membuat pakaian yang ada gambar bernyawa, maka ancaman dan hukumannya lebih besar lagi, karena ia sebagai pencetus dan pengadanya.
Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصُّوْرَةِ فِي الْبَيْتِ وَنَهَى أَنْ يَصْنَعَ ذلِكَ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengambil gambar (makhluk hidup) dan memasukkannya ke dalam rumah dan melarang untuk membuat yang seperti itu.” (HR. At-Tirmidzi, no. 1749. Dihasankan oleh Asy-Syaikh Muqbil dalam Hukmu Tashwir, hal. 17).
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Sumber: https://bimbinganislam.com/larangan-membuat-menjual-dan-memakai-pakaian-bergambar-makhluk-hidup/