Pertanyaan:
Assalamualaykum. Izin bertanya bagaimana jika kita dikasih makanan misalkan sayur lodeh dari orang nasrani yang di rumahnya memelihara anjing dan orang nasrani tersebut sering berinteraksi dengan hewan itu. Apakah makanan yang dimasak akan terkena najis. Bagaimanakah apakah boleh masakannya dimakan?
(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Twitter Bimbingan Islam)
Jawaban:
Wa alaikumussalaam warahmatullah.
Jika Anda mengetahui secara pasti hal tersebut, bahwa yang bersangkutan sering berinteraksi, bersentuhan dengan anjing, maka untuk lebih amannya Anda tidak mengonsumsinya.
Sejatinya hukumnya boleh saja dan halal makanan pemberian orang ahlul kitab (yahudi nasrani), perabot mereka pun suci, ini jika tidak diketahui bahwa mereka sering bersinggungan langsung dengan hewan yang najis seperti anjing, namun jika faktanya mereka sering berinteraksi dan Anda melihatnya sendiri, maka baiknya Anda tidak mengonsumsi pemberiannya.
Dalam kitab Fiqih Muyassar disebutkan:
الأصل في آنية الكفار الحل، إلا إذا عُلمت نجاستها، فإنه لا يجوز استعمالها إلا بعد غسلها؛ لحديث أبي ثعلبة الخشني قال: قلت يا
رسول الله إنا بأرض قوم أهل كتاب، أفنأكل في آنيتهم؟ قال: (لا تأكلوا فيها إلا أن لا تجدوا غيرها فاغسلوها، ثم كلوا فيها)
“Hukum asalnya perabot orang kafir itu halal/suci, kecuali jika benar-benar diketahui kenajisannya, maka tidak boleh untuk dipergunakan melainkan setelah dicuci, berdasarkan hadist dari Tsa’labah al-Khusyani ia berkata: Wahai Rasulullah, kami sedang berada di daerah kaum ahli kitab, apakah kami boleh makan menggunakan perabot mereka?
Rasul menjawab:
لا تأكلوا فيها إلا أن لا تجدوا غيرها فاغسلوها، ثم كلوا فيها
“Janganlah kalian makan di perabot mereka, kecuali kalian tidak mendapati lagi selainnya, cucilah dulu perabot tersebut, dan silakan makan dengannya”. (HR. Bukhari). (al-Fiqhu al-Muyassar juz:1 hal:7).
Jadi selagi kita tahu betul bahwa mereka bersinggungan langsung dengan anjing, baiknya kita meninggalkannya, kita terima untuk melembutkan hati si pemberi, barangkali dia bisa luluh dengan sifat kita karena mau menerima hadiahnya, kita berusaha tidak menyinggung perasaannya, namun nantinya kita tidak mengonsumsi pemberiannya, kita buang. Wallahu a’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Sumber: https://bimbinganislam.com/hukum-makanan-pemberian-pemilik-anjing/