Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz, ‘afwan izin bertanya.

Pada materi kitab Fiqh Tarbiyatul Abna, di sana disebutkan bahwa termasuk dosa besar adalah membunuh anak karena khawatir tentang rizqi. Mohon penjelasan/contohnya Ustadz yang dimaksud membunuh anak di sini seperti apa?
Apakah penggunaan kontrasepsi atau ‘azl juga termasuk membunuh anak?
Juga bagaimanakah hukum memakan alat kontrasepsi?

Jazaakallaahu khayran ya Ustadzuna

(Disampaikan oleh Fulanah, Sahabat BiAS T08 G-52)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Azl dan penggunaan alat kontrasepsi sementara untuk mengatur jarak kelahiran tidak mengapa. Akan tetapi memutus kelahiran sama sekali itu yang dinyatakan haram oleh para ulama kita. Simak keterangan lebih lengkap tentang fatwa haramnya KB permanen sebagai berikut :

في بعض المستشفيات أحيانا يواجهنا نوع من التوجيه إلى تقليل النسل، وإذا لوحظ على المرأة أنها قد ولدت أكثر من أربعة أطفال أو خمسة فإن الطبيب المختص بأمراض النساء ينصحها ويقول: في تكرارك للحمل خطرٌ عليك، وفي هؤلاء كفاية، فما مدى صحة مثل هذا الكلام، وهل نستمع لنصائح هؤلاء الأطباء؟

Pertanyaan :
“Di sebagian rumah sakit terkadang mengarahkan kami untuk meminimalisir jumlah anak. Dan jika diperhatikan ada wanita yang telah melahirkan anak lebih dari empat atau lebih dari lima, ketika itu pula dokter spesialis penyakit wanita akan menasehati dan berkata :
Apabila engkau hamil lagi maka itu akan membahayakan kamu, anak yang sudah ada ini sudah cukup.

Sejauh mana kebenaran perkataan seperti ini, apakah kami harus mendengarkan nasehat para dokter ini ?”

تحديد النسل لا يجوز، ولا ينبغي أن يستمع لنصائح هؤلاء الأطباء، بل ينبغي للرجل والمرأة أن يستمرا في طلب النسل وتكثير الأولاد؛ لأن الشرع الإسلامي رغب في ذلك والنبي -صلى الله عليه وسلم- قال: (تزوجوا الولود الودود فإني مكاثر بكم الأمم يوم القيامة)، فالرسول – صلى الله عليه وسلم – رغب في إكثار النسل وفي تكثير الأمة التي تعبد الله وحده وتتبع شريعته، ولعل الله أن يعطي الرجل والمرأة أولاداً صالحين يشفعون لهم يوم القيامة ويدعون لهم في الدنيا، وينفعون الأمة في دينها ودنياها.

فلا ينبغي التحديد، بل لا يجوز التحديد إلا من علة، كالمرض الذي يصيب المرأة في رحمها ويقرر الطبيب المختص بأنه لا حيلة في ذلك وأن الحمل يضرها ويخشى عليها منه، أو كالأمراض العارضة التي يمكن أن تعالج بعدم الحمل وقتاً معيناً كسنة أو سنتين أما تحديد النسل بأن يقتصر على أربعة أو ثلاثة أو خمسة ثم تتعاطى المرأة ما يقطع الحمل هذا لا يجوز، قد يموت هؤلاء قد يموت الأربعة قد يموت الخمسة بل يموت أكثرهم فيندم الرجل وتندم المرأة غاية الندامة، فالآجال بيد الله سبحانه وتعالى. فالحاصل أنه لا يجوز تحديد النسل، ولكن لا مانع من إيقاف النسل بعض الوقت للحاجة كالمرض العارض للمرأة أو لرحمها، وكالأولاد الكثيرين الذين يشق عليها تربيتهم، فتأخذ ما يمنع الحمل سنة أو سنتين مدة الرضاع حتى تستعين بهذا على تربية أطفالها الصغار أما المنع مطلقاً فهذا لا يجوز.

Jawaban :
“Membatasi kelahiran itu tidak boleh, dan tidak selayaknya ia mendengarkan nasehat para dokter tersebut. Bahkan pasangan lelaki dan wanita hendaknya terus memperbanyak keturunan. Karena syariat Islam menganjurkan hal tersebut, dan Nabi shalallahu alaihi wa sallam berkata :

“Nikahilah wanita yang penyayang dan wanita yang subur, karena aku akan membanggakan jumlah kalian yang banyak kelak di hari kiamat”.
(HR Ibnu Hibban 9/338, Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil : 1784).

Maka rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk memperbanyak keturunan dan memperbanyak umat yang akan beribadah kepada Allah ta’ala semata serta mengikuti syariat-Nya.
Dan barangkali dengan ini Allah akan memberikan kepada seorang lelaki dan wanita anak-anak yang akan memberikan syafaat pada mereka berdua kelak di akhirat dan mendoakan mereka berdua dunia, serta memberikan manfaat dunia maupun agama bagi umat.

Oleh karena itu tidak selayaknya kelahiran itu dibatasi, dan tidak boleh membatasi kelahiran melainkan karena sebab tertentu seperti penyakit berbahaya yang bisa menyerang rahim wanita.
Dokter spesialis pun menetapkan tidak ada jalan keluar lain, dan kehamilan bisa membayakan serta mengkhawatirkan kondisi si wanita. Atau karena ada penyakit yang metode penyembuhannya dengan meniadakan kehamilan dalam jangka waktu tertentu selama setahun atau dua tahun.

Adapun pembatasan kelahiran seperti merasa cukup dengan empat orang anak, tiga orang anak atau lima orang anak, kemudian si wanita memutus kehamilannya maka ini tidak boleh.
Anak-anak ini bisa saja mati, bisa mati empat, bisa mati lima, atau mati mayoritasnya sehingga orang tuanya akan menyesal dengan penyesalan mendalam, karena ajal itu semua di tangan Allah.

Kesimpulannya membatasi kelahiran adalah tidak boleh.
Namun menghentikan kehamilan sementara waktu karena ada kebutuhan seperti karena adanya penyakit yang mengancam wanita atau rahimnya. Atau karena terlalu banyaknya anak sehingga akan sulit mendidiknya, maka wanita menempuh jalan untuk mencegah kehamilan selama setahun atau dua tahun atau selama masa menyusui sehingga memudahkan dia untuk mendidik anak.
Adapun menghalangi kehamilan secara mutlak maka ini terlarang”.
Sumber fatwa : (http://www.binbaz.org.sa/noor/8691).

 

Wallahu a’lam
Wabillahit taufiq

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Abul Aswad Al Bayati, حفظه الله تعالى

 

sumber:  https://bimbinganislam.com/bagaimana-hukum-kontrasepsi-dalam-islam/