Pertanyaan:

Teman saya ada yang masuk jamaah tabligh, sehingga bisa dibilang lebih mengutamakan bepergian untuk agama (khuruj) sehingga terkadang kehidupan keluarga menjadi kekurangan, bagaimana hukumnya dalam islam karena ada yang bilang jamaah tabligh termasuk sesat?

(Dari Indah ayu di Makassar Anggota Grup WA Bimbingan Islam T05-G 68)

Jawab:

Jika khurujnya sampai memudharatkan keluarga, maka ini jelas tidak dibenarkan dalam islam. Apalagi khuruj yang diusung oleh jamaah tabligh biasanya dilakukan oleh mereka yang tidak memiliki ilmu yang benar, sehingga mereka lebih cenderung mengajak orang untuk ibadah tanpa membenahi akidah mereka yang rusak terlebih dahulu. Dengan demikian, mereka yang khuruj sampai memudharatkan keluarganya tersebut, telah melakukan dua kekeliruan sekaligus:

Pertama: ia memudharatkan keluarga yang mestinya harus lebih diperhatikan, karena menafkahi keluarga hukumnya fardhu ain, sedangkan mendakwahi orang lain hukumnya fardhu kifayah.

Kedua: ia tidak berdakwah dengan cara dan metode yang diajarkan oleh Rasulullah, yaitu memulai dengan pembenahan akidah/keyakinan sebelum mengajak mereka rajin shalat dsb. Apalagi banyak dari mereka yang khuruj tersebut sangat tidak berilmu… bahkan tidak faham makna yang sebenarnya dari dua kalimat syahadat.

Lha kalau sudah seperti ini, apa yang mau didakwahkan?

Makanya kalau ada yang bilang jamaah tabligh itu sesat, ya realitanya memang mereka tidak faham islam yang sebenarnya,tidak faham tauhid yang merupakan pondasi islam ini terbukti dari pemahaman mereka tentang laa ilaaha illallaah yang tidak berbeda dengan pemahaman kaum musyrikin di masa Rasulullah.

Laa ilaaha illallaah menurut mereka ialah mengimani Allah sebagai Pencipta, Penguasa, Pemberi rezeki dan Pengatur alam semesta. Padahal, makna sebenarnya bukanlah itu, namun meyakini Allah sebagai satu-satunya yang berhak dan pantas diibadahi.

Jadi, inilah cikal-bakal penyimpangan jamaah tabligh dengan metode khuruj-nya tersebut.

Wallahu a’lam

Konsultasi Bimbingan Islam

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Referensi: https://bimbinganislam.com/bagaimana-hukum-jamaah-tabligh-sesat/