Pertanyaan:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustadz, semoga Allah subhanahu wa ta’ala selalu memberkahi ustadz.Ana kebetulan memakai WC duduk di rumah, bagaimana hukumnya jika terpaksa buang hajat tidak bisa jongkok seperti yang disunahkan dikarenakan kondisi demikian? Jazakallah khair ustadz atas ilmunya, wassalamualaikum warahmatullah wa barakatuh.

(Ditanyakan Oleh Sahabat Mahad BIAS)

 

Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullah wabaarokatuh

Bismillah…

Diperbolehkan dalam kondisi tertentu untuk melakukan buang air dalam keadaan berdiri. Namun bila dibiasakan untuk jongkok/duduk maka itu adalah yang terbaik. Tidak hanya itu adalah bagian dari sunnah, tetapi juga lebih bisa menghindari diri dari cipratan air kencing yang terjadi.

Hendaknya seseorang tetap berusaha untuk melakukan buang air dalam keadaan duduk/jongkok, sebagaimana perbuatan dan perintah Rasulullah (ﷺ) dalam hal ini.

Ummul Mu’minin Aisyah radhiyallahu ‘anhu berkata:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ رَسُوْلَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَالَ قَائِمًا فَلَا تُصَدِّقُوْهُ مَا كَانَ يَبُوْلُ إِلَّا جَالِسًا

“Barang siapa yang berkata bahwa Rasulullah (ﷺ) kencing dengan berdiri, maka jangan kalian benarkan. Rasulullah tidak pernah kencing kecuali dengan duduk’.” (HR. An-Nasa’i)

Namun, bila tidak memungkinkan atau kesulitan untuk duduk/jongkok, sebagian para ulama membolehkannya.

Sebagaimana pendapat yang di pilih oleh madzhab Hanabilah, qoul/perkataan dari Madzhab Imam Malik dan sebagian Salaf, juga yang di pilih oleh Ibnul Mundzir, Syaukani, Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin. Berdasarkan hadits Hudzaifah radhiallahu anhu,

، قَالَ أَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُبَاطَةَ قَوْمٍ فَبَالَ قَائِمًا ، ثُمَّ دَعَا بِمَاءٍ فَجِئْتُهُ بِمَاءٍ فَتَوَضَّأَ

“Nabi shallallahu alaihi wa sallam mendatangi tempat pembuangan sampah suatu kaum. Lalu beliau buang air seni dengan berdiri di tempat tersebut. Kemudian beliau meminta diambilkan air. Aku bawakan untuk beliau air, lalu beliau berwudhu. ”( Shahih Bukhari hadist no 220)

Syaikh Muhammad bin Sholih al ‘Utsaimin menerangkan,

“Kencing sambil berdiri hukumnya boleh. Terlebih bila ada kebutuhan. Akan tetapi dengan dua syarat; pertama aman dari terkena najis, kedua aman dari pandangan orang lain.” (Syarah al Mumti’ 1/115-116).

Wallahu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
USTADZ MU’TASIM, Lc. MA. حفظه الله