Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga ustadz dan keluarga. Saya mau bertanya ustadz.

Ustadz, bagaimana jika orangtua menafkahi keluarganya dari hasil jual beli rokok?
Namun juga terdapat barang lain yang dijual belikan seperti makanan, minuman, dan keperluan sehari hari. Berdosakah anaknya jika membantu jual beli rokok tersebut dan makan dari hasil penjualannya?
Jazakumullahu khairan.

(Disampaikan oleh Fulan, Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)

 

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Semoga Allah selalu membimbing kita semua dijalan keridhoanNya.

Sebagaimana yang kita tahu tentang keharaman rokok maka apa yang didapatkan darinya adalah haram/tidak boleh. Hendaknya kepada orang tua yang masih menjual dan bergelut dengan hal yang Allah haramkan untuk bertakwa dan berhati hati dengan efek negatif dari harta yang di dapatkan dari hal yang haram.

Kepada anak dan saudara, hendaknya mencoba memberikan masukan dengan cara bijak dan meyakinkan dengan hukum rokok dan pengaruhnya, sambil terus mendoakan. Bersikaplah baik dan jangan sampai menjadikan orangtua marah karena sikap kita yang kurang bijak dalam memberikan masukan.

Ringkasnya, ada beberapa point yang perlu diperhatikan:

1) Berikan masukan kepada orang tua supaya tidak menjual rokok dan mengembangkan produk lain yang lebih halal dan berkah.

2) Bila ada hasil selainnya atau bisa memisahkan dari hasil rokok tersebut mungkin lebih baik dan menenangkan. Bila ternyata tercampur antara yang halal dan yang halal, insyaallah harta tersebut masih bisa di pergunakan/halal, walau ada syubhat di dalamnya, sebagian para ulama membolehkannya.

3) Tidak diperbolehkan membantu kemaksiatan semaksimmal mungkin, tolak dan cari alasan yang baik kepada orang tua atau pembeli dengan cara yang baik

4) Yang berdosa adalah orang yang telah melakukan hal yang haram dan tidak kepada orang yang terkena imbas/keluarganya selama nasihat dan masukan telah diberikan.

Lebih jelasnya silahkan membaca artikel berikut :

 

Wallahu ta’ala a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله

 

sumber: https://bimbinganislam.com/hukum-jual-rokok-dan-nafkah-dari-rokok-dalan-islam/