Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allāh Subhānahu wa Ta’aala merahmati ustadz dan keluarga, serta seluruh pengurus bimbingan islam ini, aamiin.

Afwan izin bertanya ustadz, apakah termasuk bentuk kezoliman ketika seorang ibu begitu semangat belajar ilmu agama, akan tetapi ia memiliki balita dan tinggal diperantauan jauh dari sanak saudara, sehingga menuntut ibu tersebut untuk senantiasa membawa anak-anaknya ke majelis ilmu?

Dan untuk menjaga adab-adab di majelis ilmu (ibu tersebut memberi kemudahan pada ananda untuk menonton gadget) sudah dicoba dengan mainan diluar gadget hanya saja hanya bisa bertahan beberapa menit, selebihnya ibu tersebut bingung bagaimana agar anak tetap tenang duduk di majelis ilmu, sebab ibu tersebut harus tetap fokus untuk mencatat & mendengarkan ilmu.

Lalu Apakah boleh ibu tersebut menolak tawaran untuk mengajar (tahfiz) anak-anak, di sore hari?
Dimana pada waktu tersebut waktu istirahatnya anak karenan tempat mengajarnya bukan dirumah melainkan (semacam lembaga pemerintah). ibu tersebut khawatir tidak bisa mengkondisikan jam istirahat ananda, makannya dan selainnya.
Waktu untuk kemajelis ilmu saja bisa mengkondisikan si kecil dengan baik itu sudah luar biasa. Belum bisa untuk menambah jadwal mengajar.

Dan Apakah juga ibu tersebut termasuk orang yang tidak mau mengamalkan ilmu karena penolakannya tersebut?
Karena tersadar sekarang ananda sudah menginjak usia 2 tahun tapi belum bisa berbicara seperti anak-anak seumurannya. Dimana Ibu-ibu mereka tidak terlalu sibuk dan hanya fokus mengurus mereka Bermain bersama.. Menstimulasi anak2 mereka.

Ibu tersebut sudah bingung membagi waktu untuk kewajiban di rumah, tugas belajarnya, Kajian, Antar jemput anak pertama, dan lain-lain.

Mohon nasehatnya ustadz

(Disampaikan oleh Fulanah, Admin BiAS G09 T17)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Ayyuhal Ikhwan wal Akhwat baarakallah fiikum Ajma’in.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ

“Hendaklah kalian (para istri) tetap di rumah kalian”
(QS. Al-Ahzab:33).

Imam Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan ayat ini dengan perkataannya: “Maksudnya, hendaklah kalian (para istri) menetapi rumah kalian, dan janganlah keluar kecuali ada kebutuhan. Termasuk diantara kebutuhan yang syar’i adalah keluar rumah untuk shalat di masjid dengan memenuhi syarat-syaratnya”
(Tafsir Ibnu Katsir, 6/409).

Maka istri boleh untuk mengikuti kajian agama untuk menambah pengetahuan tentang agama (pilihlah kajian skala prioritas), selama tugas rumah tangga tidak terlalaikan, termasuk mendidik anak di rumah, ini harus diperhatikan (paling utama/prioritas), dan tidak ada kewajiban baginya untuk mengajar tahfizh.
Ingatlah tugas wanita berikut ini, inilah kemuliaan itu, Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

إذا صَلَّتِ المرأةُ خُمُسَها ، [ وصامَتْ شَهْرَها ] وحَصَّنَتْ فَرْجَها ، وأَطَاعَتْ بَعْلَها ؛ دخلَتْ من أَيِّ أبوابِ الجنةِ شاءَتْ

“Apabila seorang wanita shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya, mentaati suaminya maka ia akan masuk syurga dari pintu mana saja yang ia suka.”
(HR Ibnu Hibban, no. 4163, dishahihkan oleh ahli hadits Syaikh Al-Albani dalam Shahihut Targhib, no. 1931).

Wallahu Ta’ala A’lam.

Disusun oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله

 

sumber:  https://bimbinganislam.com/istri-ikut-kajian-namun-melalaikan-pekerjaan-rumah-dan-mendidik-anak/