Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga ustadz dan keluarga selalu diberikan kesehatan, Aamiin.

Mau tanya terkait hukum mengikuti perlombaan yang memakai uang pendaftaran, dan hadiahnya tidak jelas apakah dari uang pendaftaran atau dari sumber lain.
Dan kita tidak tahu apakah di perlombaan tersebut terdapat dana lain yang digunakan untuk hadiah atau tidak.

Saat ini banyak jg perlombaan yang pelaksanaannya diatur event organizer, yang mana dana yang masuk disatukan, seluruh pemasukan (termasuk uang pendaftaran) dan digunakan untuk seluruh pengeluaran, termasuk hadiah.

Bagaimana pula apabila kita mengikuti perlombaan tersebut tidak bertujuan mendapatkan podium/juara, tetapi untuk mengukur kemampuan kita?
Kebetulan saya suka lari dan anak saya suka panahan.

Jazaakallohu khoyro ustadz

(Disampaikan oleh Fulanah,Sahabat BiAS T08)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Ayyatuhal Akhawat baarakallah fiikunna.

Ambilah sebuah kaidah ketika ada kesamaran hukum dalam sebuah perkara/urusan (baik itu perlombaan, acara atau event tertentu, dan semisalnya) dan kita tidak tahu apakah ini boleh atau tidak, maka lebih baik ditinggalkan, karena hal tersebut lebih menjaga agama dan kehormatan dirinya agar tidak jatuh dalam pelanggaran dan maksiat kepada Allah Ta’ala.
Karena itu Rasulullah ﷺ mengingatkan umatnya tentang ini, beliau ﷺ bersabda:

فَمَنْ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ

“Siapa menjaga dirinya dari melakukan perkara syubhat, maka selamatlah agama dan harga dirinya, tetapi siapa yang terjatuh dalam perkara syubhat, maka dia terjatuh kepada keharaman.”
(HR Muslim, no. 1599).

Sibukkan diri dengan hal yang bermanfaat dan berusahalah agar sesuatu yang bermanfaat itu atau perkara yang hukum asalnya boleh tersebut tidak terkontaminasi dengan syubhat, ikhtilath (campur baur pria & wanita tanpa batasan yang syar’i), unsur spekulasi tinggi (ghoror), pamer kekuatan, kemahiran yang berakhir ujub (sesungguhnya Allah Maha Tahu setiap niat hambanya), dan persoalan lainnya.
Jika tetap tidak bisa terpenuhi, maka bersabarlah karena dunia ini adalah kesenangan yang memperdayakan lagi menipu.

Wallahu Ta’ala A’lam.

 

Disusun oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله

 

sumber:  https://bimbinganislam.com/hukum-ikut-lomba-yang-tidak-jelas-sumber-hadiahnya/