Pertanyaan:

Izin bertanya bagaimana jika ada pinjaman yang katanya tanpa riba tetapi diganti dengan uang administrasi waktu transaksi pinjam. Apakah hukum pinjaman tersebut? Mohon penjelasannya jazakumullah khair barakallahu fiik.

(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Twitter Bimbingan Islam)

 

Jawaban:

Pinjaman yang ribawi adalah pinjaman yang dengannya menarik kemanfaatan dari pihak “debitur”, walaupun manfaat tersebut terhitung kecil, kaidah dalam hal ini disebutkan dalam kaidah fiqih:

كل قرضٍ جرَّ نفعاً فهو ربا

“Setiap pinjaman yang menarik kemanfaatan, maka kemanfaatan itu adalah riba”.

Kaidah ini merupakan sesuatu yang disepakati oleh para ulama.

Sebagian lembaga keuangan membuat hilah/tipu muslihat dengan mengambil tambahan/bunga dari pinjaman, dan memberikan penaamaan yang mengesankan hal tersebut bukanlah riba, mereka memberi nama dengan “biaya administrasi”.

Dalam fatwa islamqa di bawah bimbingan Syaikh Muhammad Solih al-Munajjid disampaikan, bahwa “biaya administrasi” ini akan berlaku haram jika ada dua indikasi berikut:

الأول : أن تزيد قيمة تلك الرسوم على الخدمات الفعلية المقدمة من الجهة المعطية للقرض .

الثاني : أن تزيد القيمة – أو النسبة – بزيادة طول المدة ، أو تزيد تبعاً لزيادة المبلغ .

فإذا تحقق الأمران أو أحدهما في معاملة قرض : كان قرضاً ربويّاً ، وأما إذا كانت الرسوم حقيقية فعلية ، ولم تزد بزيادة القرض : كان قرضاً حسناً يجوز أخذه .

“Pertama: Jika nilai biaya administrasi melebihi biaya layanan yang diberikan oleh kreditur yang memberikan pinjaman.

Kedua: jika biaya administrasi bertambah dengan bertambahnya tempo peminjaman, atau biaya administrasi bertambah dengan bertambahnya besaran uang yang dipinjam.

Jika salah satu atau dua hal ini ada dalam transaksi pinjaman, maka pinjaman tersebut dinilai pinjaman mengandung riba, namun jika biaya administrasi tersebut memang riil (sesuai), dan tidak bertambah dengan besaran jumlah pinjaman, maka ini adalah bentuk pinjaman yang baik dan boleh untuk diambil”.

Lihat: https://islamqa.info/ar/answers/153061/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A7%D9%84%D9%82%D8%B1%D9%88%D8%B6-%D8%A7%D9%84%D8%AA%D9%8A-%D8%AA%D8%B4%D8%AA%D9%85%D9%84-%D8%B9%D9%84%D9%89-%D8%B1%D8%B3%D9%88%D9%85-%D8%A7%D8%AF%D8%A7%D8%B1%D9%8A%D8%A9-%D9%88%D8%B9%D9%84%D9%89-%D8%B9%D9%82%D8%AF-%D8%AA%D8%A7%D9%85%D9%8A%D9%86-%D8%B9%D9%84%D9%89-%D8%A7%D9%84%D8%AD%D9%8A%D8%A7%D8%A9

Jadi jika biaya administrasi tersebut memang masuk akal nominalnya sebatas untuk administrasi saja, yang demikian ini boleh. Namun jika biaya administrasi tersebut kok nilainya besar, tidak masuk akal jika biaya penulisan, atau pembukuan sampai menggunakan biaya sebesar itu, maka itu adalah biaya administrasi yang sejatinya riba.

Atau jika biaya administrasi tersebut akan berubah besarannya dengan pertambahan tempo atau bertambahnya besaran pinjaman, maka ini juga biaya yang terhitung riba.

Demikian, wallahu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله

 

Sumber: https://bimbinganislam.com/hukum-biaya-administrasi-pada-akad-utang/