Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bahwa yang kita ketahui merokok itu haram. Bagaimana status imam yang merokok selama imam itu hidup sampai dia meninggal tidak meninggalkan kebiasaan merokoknya. Sedangkan imam pada saat sholat dapat pahala dan setelah sholat merokok lagi dapat dosa. Apakah kita harus mengikuti imam yang seperti ini ? Mohon penjelasannya ustadz.
جزاك الله خيرا
(Dari Fulan Anggota Grup Sahabat BiAS)
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّه
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Hukum Bermakmum di Belakang Imam Yang Suka Merokok
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menjelaskan kepada para sahabat tentang kriteria seperti apa yang layak dan sepatutnya menjadi imam shalat.
Dari sahabat mulia Abu Mas’ud al-Anshory radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:
عن أبي مسعود الأنصاري رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ، فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ، فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً، فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا وفي رواية فَأَكْبَرُهُمْ سِنًّا)
“Hendaknya yang menjadi imam suatu kaum adalah yang paling bagus bacaan al-Quran/paling banyak hafalannya, jika dari sisi bacaan mereka sama, maka dilihat siapa yang paling tahu dan paham tentang sunnah Nabi, jika ternyata dalam sunnah Nabi mereka punya pengetahuan sama, maka didahulukan yang lebih dulu hijrah, jika ternyata mereka setara dalam masalah hijrah, maka didahulukan siapa yang masuk islam lebih dulu, dalam riwayat lain didahulukan yang lebih senior umurnya”. (HR. Muslim, no. 2373).
Permasalahannya di zaman sekarang, sering kita jumpai fenomena imam-imam yang kurang kompeten dan tidak terpenuhi dalam dirinya kriteria untuk menjadi seorang imam shalat, banyak kita jumpai kesalahan dalam pelafalan bacaan al-Quran, makhorijul huruf yang kurang sesuai, hafalan al-Quran imam yang itu-itu saja tidak bervariasi, bahkan dalam kesehariannya cenderung terlihat kurang menjaga muru’ahnya (akhlak dan harga diri) sebagai imam, misalkan merokok sembarangan.
Pendapat terkuat dari para ulama yang wara’ bahwa merokok itu hukumnya haram. Maka siapa saja yang melakukan amalan ini yaitu dosa merokok terus menerus tanpa ada usaha untuk berhenti, maka ia teranggap fasik yang kurang imannya. Dan para ulama kaum muslimin juga telah membahas tentang sahkah shalatnya orang bermakmum di belakang imam yang fasik?!
Mayoritas ulama menganggap tetap sahnya orang fasik menjadi imam. Di antara alasannya;
Pertama. Telah dimaklumi bahwa siapa saja yang dihukumi sah shalatnya ketika sendirian, maka sah shalatnya ketika menjadi imam dan diikuti oleh yang lain, begitu pula ketika makmum tidak mengetahui kondisi imam (ia fasik atau bertaqwa), karena tidak ada dalil yang membedakan antara shalat sendiri dan ketika menjadi imam.
Hal ini sejalan dengan sebuah kaidah;
كُلُّ مَنْ صَحَّتْ صَلاَتُهُ صَحَّتْ إِمَامَتُهُ
“Setiap orang yang sah shalatnya (ketika sendirian), maka sah shalatnya ketika menjadi imam” (lihat Syarh Al-Mumti’, 4/217, 227).
Dan perlu dipahami bahwa menjadi imam shalat merupakan masalah turunan dari masalah shalat ketika sendirian. Sehingga jika ada yang membedakan antara kedua keadaan ini, maka ia tidak tepat dalam menetapkan perbedaan. Sebaliknya, orang yang tidak sah shalat sendirian, maka tidak sah pula ia menjadi imam. Misalnya dalam kasus ini adalah shalatnya orang kafir, murtad keluar dari islam, majnun (orang gila) dan semacamnya.
Kedua. Para sahabat ridhwanullahi ‘alaihim ajma’in masih tetap shalat di belakang imam yang zalim. Mereka ada yang shalat di belakang Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi, padahal imam tersebut terkenal akan kebengisannya, bahkan pernah membunuh sahabat Nabi, ia adalah seorang pelaku dosa besar tanpa diragukan lagi dan termasuk orang fasik, pun demikian para sahabat tetap bermakmum di belakangnya.
Imam Yang Paling Utama
Jika ada imam yang utama, yang paling banyak hafal Al-Qur’an, mengetahui hukum-hukum agama tentang shalat dan lainnya, memiliki akhlak mulia, jauh dari sikap gemar bermaksiat, maka inilah kriteria imam shalat yang utama.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله