Pertanyaan :

بسم اللّه الرحمن الر حيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Di daerah ana terdapat masjid yang di area halamannya (masih dalam pagar masjid) terdapat area berjualan dan kantin. Area tersebut khusus, terdapat semacam ruangan-ruangan dan tenda untuk berjualan. Bagaimana hukumnya bertransaksi jual beli di area tersebut?

Jazakallahu khairan, Ustadz.

(Disampaikan oleh Fulan, sahabat BiAS).

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Bismillah, was sholatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du.

Terdapat Perbedaan Pendapat
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang hukum halaman masjid apakah mengikuti hukum masjid ataukah tidak. Dewan fatwa Arab Saudi berpendapat bahwa halaman yang menyatu dengan masjid dan berada dalam pagarnya mengikuti hukum masjid. Berdasarkan kaidah,

الحَرِيمُ لَهُ حُكْمُ مَا هُوَ حَرِيمٌ لَهُ

“Hukum pembatas seperti hukum yang dibatasi”

Kaidah ini diambil dari sabda Rasulullah ﷺ,

الحلال بين، والحرام بين، وبينهما مشبهات لا يعلمها كثير من الناس، فمن اتقى المشبهات استبرأ لدينه وعرضه، ومن وقع في الشبهات: كراع يرعى حول الحمى، يوشك أن يواقعه.

“Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, di antara keduanya ada hal-hal yang tidak jelas halal-haramnya, yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa yang menjaga hal-hal musyabbihat, maka ia telah menjaga kehormatan dan agamanya. Dan siapa yang terjerumus dalam syubhat, maka ia seperti penggembala di sekitar tanah larangan, hampir-hampir ia terjerumus ke dalamnya.” (HR. Bukhari, no. 52).

Sehingga, semua yang berada dalam pagar masjid termasuk bagian dari masjid, dan berlaku padanya hukum masjid. Namun mengingat kembali ini adalah permasalahan yang diperselisihkan oleh para ulama, silahkan ditanyakan kepada DKM masjid, alasan adanya tempat-tempat tersebut, bisa jadi mereka berpendapat dengan pendapat yang membolehkan.

Referensi: (https://ferkous.com/home/?q=fatwa-691).

Wallahu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله

 

sumber: https://bimbinganislam.com/berjualan-di-area-halaman-masjid/