Pertanyaan :
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Saya ingin bertanya, bagaimana hukumnya salaman dengan berjabat tangan antar guru dan murid yang berlawanan jenis.
Hal ini menjadi penting bagi saya karena saya calon guru SMA yang akan banyak diminta berjabat tangan oleh murid-murid laki-laki.
Saya juga masih kuliah sering bertemu dengan guru dan dosen, masih ragu untuk bersalaman atau tidak ketika bertemu karena mayoritas antara dosen dan mahasiswa bersalaman untuk menjaga sopan santun dan keramahtamahan.
Mohon penjelasan dan solusinya. Sebelumnya saya mengucapkan banyak terima kasih.
جَزَاك اللهُ خَيْرًا
(Dari Fiveti Novia Pratiwi di Kota Tangerang Anggota Grup WA Bimbingan Islam T06 G-11)
Jawaban :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Berjabat tangan dengan lawan jenis hukumnya haram, sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini
لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ
“Kepala salah seorang kalian ditusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ath-Thabarani dalam Al-Kabir 20/210 dan Ash-Shahihah no. 226).
Demikian juga dalam riwayat ‘Aisyah:
وَلاَ وَاللهِ مَا مَسَّتْ يَدُهُ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ فِي الْـمُبَايَعَةِ، مَا يبُاَيِعُهُنَّ إِلاَّ بِقَوْلِهِ: قَدْ باَيَعْتُكِ عَلَى ذَلِكَ
“Tidak, demi Allah! Tangan beliau tidak pernah sama sekali menyentuh tangan seorang wanita pun dalam pembaiatan.
Tidaklah beliau membaiat mereka kecuali hanya dengan ucapan, “Sungguh aku telah membaiatmu atas hal tersebut.” (HR. Bukhari no. 4891 dan Muslim no. 4811).
Inilah kebiasaan-kebiasaan yang banyak diterapkan di masyarakat dan bertentangan dengan syariat Allah.
Salah satunya adalah berjabat tangan dengan lawan jenis.
Maka jabat tangan yang ada di sekolah maupun kampus antara murid dan guru atau mahasiswa dan dosen yang berlawanan jenis hukumnya haram.
Hendaknya seorang guru atau dosen, murid atau mahasiswa menolak dengan baik jabat tangan yang terlarang tersebut, karena ini melanggar aturan Allah.
Kecuali jika jabat tangan tersebut dengan anak kecil yang belum baligh dan tanpa disertai dengan syahwat maka diperbolehkan.
Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Muhammad Romelan, Lc.
Sumber: https://bimbinganislam.com/bersalaman-dengan-lawan-jenis/