Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga ustadz dan keluarga senantiasa dikaruniai kesehatan dan keberkahan ilmu.

Ustadz, bagaimana hukumnya honorarium yang diterima oleh pengacara yang menjadi penasihat hukum terdakwa tindak pidana korupsi?

(Disampaikan oleh Fulan, Sahabat BiAS)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Hal ini (hukum menjadi pengacara) kembali kepada permasalahan apakah terdakwa adalah orang yang bersalah, namun si pengacara berusaha untuk memutar balikkan fakta, sehingga terdakwa terlepas dari hukuman.

Atau terdakwa sebenarnya tidak bersalah, namun menjadi korban tuduhan, lalu pengacara membantu untuk mengungkap kebenaran, sehingga dia terbebas dari tuduhan.

Jika kasus yang terjadi seperti keadaan pertama, maka haram honor yang dia terima, karena dia telah tolong menolong dalam dosa.

namun, kalau seandainya yang terjadi seperti keadaan kedua, maka tidak mengapa dia mengambil honorarium dari jasa yang telah dia berikan. Allah berfirman:

وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان

“Tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan, dan jangan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan”
(QS Al-Ma’idah ayat 2)

 

Wallahu a’lam,
Wabillahit taufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan

 

Read more https://bimbinganislam.com/hukum-bekerja-sebagai-pengacara/