Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Bagaimana hukum bekerja di toko retail yang di dalamnya berjualan rokok, bir bintang dan *maaf* alat kontrasepsi. Walaupun hanya sebagai staff, bukan langsung di bagian sales?
Mohon jawabannya Ustadz.
(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Instagram Bimbingan Islam)
Jawaban:
Wa alaikumussalaam warahmatullah wabarakatuhu.
Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
إن الله عز وجل إذا حرم أكل شيء حرم ثمنه ) مسند أحمد رقم 2223 .
“Sesungguhnya Alloh –‘azza wa jalla- jika mengharamkan untuk memakan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan harganya”. (Musnad Ahmad: 2223)
Minuman bir tersebut jika memang sesuatu yang memabukkan maka haram bagi kita untuk menjualnya, dan dilarang bagi kita untuk andil dalam menyebarkannya.
Sebagaimana rokok hukumnya juga haram untuk dijual, karena di dalamnya terdapat banyak mudhorot baik kesehatan, harta dan aspek lainnya.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin mengatakan:
لا يجوز للإنسان أن يبيع الدخان؛ لأن الدخان محرم، وإذا حرم الله شيئاً حرم ثمنه، ولأن بيعه من باب التعاون على الإثم والعدوان.
“Tidak diperkenankan bagi seseorang menjual rokok, karena hukumnya haram, dan jika Allah mengharamkan sesuatu maka Allah haramkan pula harganya (hasil jualnya), karena menjualnya masuk pada kategory tolong menolong dalam dosa dan permusuhan”.
Namun bagaimana hukumnya jika sejatinya basic dari toko tersebut mereka berjualan hal-hal yang mubah dan halal, namun hanya beberapa produk saja yang bermasalah, apakah kita boleh bekerja di toko tersebut?
Disebutkan dalam fatwa islamweb di bawah kementrian waqaf Qatar:
وأما العمل في محل يباع فيه الدخان: فإن المفتى به عندنا: أن العمل في الجهات التي أصل نشاطها مباح, ويعرض في أنشطتها ما هو محرم، جائز إذا كان العامل لا يباشر المحرم، وليس في عمله إعانة عليه, وإلا حرم العمل فيها.
“Adapun bekerja di pertokoan yang menjual rokok di dalamnya, yang difatwakan dalam web kami, bahwa bekerja pada pihak yang aktivitas dasarnya adalah perkara mubah/halal, kemudian didapati dalam salah satu aktivitasnya sesuatu yang haram, menurut kami masih boleh bekerja di tempat tersebut, dengan syarat si pekerja bukan orang yang bersinggungan langsung dengan perkara yang haram, dan pekerjaannya tidak mengandung sisi menolong dalam hal haram tadi, jika syarat itu tidak terpenuhi, maka bekerja di dalamnya hukumnya haram”.
وعليه؛ فإن كنت لا تباشر بيع الدخان، فيجوز لك العمل في المحل، وأما إن كنت تباشر بيع الدخان, فلا يجوز لك العمل فيه..
“Atas dasar penjelasan di atas, jika Anda tidak bersinggungan langsung dengan transaksi jual beli rokok, maka boleh bagi Anda bekerja di dalamnya, jika Anda yang langsung menjual belikan rokok, maka tidak boleh Anda bekerja di dalamnya”.
أما أخذ الراتب من جملة أموال المحل: فلا بأس به، فإنه يجوز معاملة صاحب المال المختلط
“Adapun berkaitan dengan mengambil gaji dari hasil toko, tidak mengapa, karena boleh bertransaksi dengan pemilik harta yang hartanya bercampur (sebagian halal, sebagian haram)”.
Lihat: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/272248/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A7%D9%84%D8%B9%D9%85%D9%84-%D9%81%D9%8A-%D9%85%D8%AD%D9%84-%D9%8A%D8%A8%D8%A7%D8%B9-%D9%81%D9%8A%D9%87-%D8%A7%D9%84%D8%AF%D8%AE%D8%A7%D9%86
Jadi perlu diperhatikan dengan seksama, jangan bermudah-mudahan. Bolehnya bekerja di instansi/toko tersebut adalah dengan memenuhi syarat yang disebutkan dalam fatwa, yakni dengan syarat kita tidak ikut andil, atau bersinggungan langsung dengan transaksi haram, jika kita masih memiliki andil dalam hal tersebut (ikut menjualkan barang haram, mempersiapkannya, dan andil lainnya) maka hukumnya menjadi tidak diperbolehkan.
Dan bagi Anda yang bekerja di tempat tersebut, jangan lupa untuk berupaya menasihati pemilik toko, apalagi pemiliknya adalah seorang muslim, berikan masukan dan nasihat agar tidak menjual barang-barang terlarang, tidak boleh kita diam saja dan membiarkannya tanpa adanya aksi, dengan tidak menjualnya in sya Allah barang niaga akan lebih berbarokah dan bermanfaat.
Jika Anda memiliki opsi bekerja di tempat lain yang lebih selamat, maka tentunya hal tersebut lebih baik. wallahu a’lam
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Sumber: https://bimbinganislam.com/hukum-bekerja-di-toko-retail-yang-menjual-rokok-dan-bir/