Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ana kerja di dunia event organizer, ditawarkan untuk bantu berbagai macam acara, baik konferensi, pameran, daurah, wedding, dan sebagainya.

Bagaimana hukumnya jika ada kegiatan musik di dalam event tersebut?
Tapi ana tidak ada sangkut paut sama sekali urus musik (tidak ikut dealing, tidak urus kedatangan band, dan sebagainya)
Ana kerja di bagian lain, misal di registrasi pengunjung, atur flow kedatangan tamu, dan lain-lain. Serta yang tidak ada urusannya dengan musik.
Mohon pencerahannya.

Syukran

(Disampaikan fulan, sahabat BiAS)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.
Ayyuhal Ikhwan baarakallah fiikum.

Untuk menjawab pertanyaan, perlu rincian :

Event yang Mubah
Jikalau itu bekerja di acara event yang mubah semisal seminar, dauroh, pelatihan-pelatihan yang hukum asalnya halal, maka hukumnya halal karena dia bekerja pada pekerjaan mubah dan karenanya mendapatkan upah.
Serta yang dia dapatkan itu adalah harta halal karena hasil dari pekerjaan mubah.

Dengan catatan tidak boleh mendengarkan musik (musik disini sekedar acara tambahan bukan mayoritas atau kebanyakannya adalah musik) di dalamya.

Juga catatan lainnya : jangan membantu acara atau segala sesuatu yang berhubungan dengan acara musik tersebut. Event yang Inti Acaranya Musik
Namun jikalau pekerjaan ini di acara musik, intinya adalah acara musik, atau kebanyakannya adalah acara musik maka tidak boleh bekerja di tempat ini.

Karena sudah jelas keharaman alat musik (dan musik), maka tidak boleh menjualnya atau memproduksinya, atau bekerja di pabrik yang membuatnya, atau bekerja di event musik seperti konser.

Uang hasil penjualan, kerjasama, atau pembuatannya dan segala hal yang berkaitan inti dengan musik adalah haram. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ

“Sungguh jika Allâh mengharamkan sesuatu, Dia haramkan juga harganya.”
(HR. Ad-Daraquthni no. 2.815, dihukumi shahih oleh Ibnu Hibbân dan al-Albâni)

Bekerja di event musik juga mengandung unsur kerja sama dalam dosa, padahal Allâh Ta’ala berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan bekerjasamalah dalam kebaikan dan takwa, jangan bahu membahu dalam dosa dan maksiat. Bertakwalah kalian kepada Allâh. Sesungguhnya Allâh sangat keras siksa-Nya”
(QS. Al-Mâ`idah/5: 2)

Wallahu a’lam,
Wabillahit taufiq.

Disusun oleh:
Ustadz Fadly Gugul حفظه الله

 

sumber:  https://bimbinganislam.com/hukum-bekerja-di-event-organizer-yang-kadang-ada-acara-musiknya/