Pertanyaan:

Saya sudah 7 thn berumah tangga namun belum dikaruniai keturunan, mohon doanya semoga kami. Segera dipantaskan untuk menjadi orang tua.

Yang saya tanyakan, gimana hukumnya dalam Islam kalau kita mengasuh anak atau adopsi, banyak yang bilang untuk pancingan agar cepat dikaruniai keturunan. Cuma saya pikir adopsi anak tanggung jawabnya besar dan juga butuh hati yang tulus ikhlas merawat anak tersebut seperti anak sendiri.

Mohon pencerahannya Ustadz. Jazakallah khair.

(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Instagram Bimbingan Islam)

 

Jawaban:

Semoga Allah ﷻ memberikan rezeki kepada penanya berupa anak yang shalih atau shalihah.

Di antara sebab yang bisa mendatangkan rezeki berupa harta dan anak adalah beristighfar dan memohon ampun kepada Allah ﷻ sebagaimana yang disebutkan oleh Hasan Al-Bashri, beliau berdalil dengan firman Allah ﷻ:

﴿فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (١٠) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُم مِّدْرَارًا (١١) وَيُمْدِدْكُم بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَل لَّكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَل لَّكُمْ أَنْهَارًا (١٢) ﴾

“Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, -sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun-. Niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12)

Mengangkat anak atau adopsi tidak mengubah status si anak menjadi anak kandung, wanita yang mengangkatnya menjadi anak bukanlah ibunya dalam sisi syariat, dan bapaknya juga bukan ayah dari sisi syariat.

Kalau anak tersebut adalah orang asing dan bukan mahram si ibu jika laki-laki atau si ayah jika perempuan, maka statusnya tidak akan berubah. Ketika anak tersebut dewasa, hukumnya seperti laki-laki asing yang bukan mahram bagi ibu dan anak perempuan si ibu dan wanita asing bagi ayahnya dan anak laki-laki si ayah.

Konsekuensinya boleh untuk dinikahi, haram bersentuhan dan haram menyandarkan dirinya kepada ayah angkatnya. Rasulullah ﷺ bersabda:

لَيْسَ مِن رَجُلٍ ادَّعى لِغَيْرِ أبِيهِ وهُوَ يَعْلَمُهُ إلّا كَفَرَ

“Seorang yang menyandarkan diri kepada selain bapaknya dan dia mengetahuinya, maka dia telah melakukan perbuatan kufur.” (HR. Muslim no. 112)

Sehingga, tidak ada namanya anak angkat di dalam Islam dan hukumnya haram.

Wallahu a’lam

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله

 

Sumber: https://bimbinganislam.com/hukum-mengadopsi-anak-dalam-islam/