Pertanyaan:

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Bismillah, terkait memajang foto makhluk bernyawa yang lebih baik ditinggalkan, lalu bagaimana hukumnya jika ada da’i/da’iyah yang memasang foto diirinya di media sosial? Jazaakumullah khoiron katsir

(Dari Diah Putri di Salatiga Anggota Grup WA Bimbingan IslamT04-G62).

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته

Gambar makhluk bernyawa yang dilarang adalah hasil gambaran tangan. Adapun gambar hasil dari foto/video, ia bukan hasil ciptaan manusia namun ia hanya menangkap bayangan dari makhluk hidup. Hukumnya boleh selama tidak mengandung unsur keharaman. Adapun memasang foto wanita ia terlarang karena ada unsur menampakkan aurat.

Perlu kami sampaikan di sini bahwa para ulama berbeda pendapat akan status gambar hasil fotography. Sebagian melarang sebagian lagi membolehkan. Diantara ulama kontemporer yang membolehkan ialah Syaikh Khalid Al-Muslih, Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, demikian pula Syaikh Abdussalam Barjas beliau berkata :

صورة فتوغرافية، هذه المسألة تعرفون أن أهل العلم قد اختلفوا فى حكمها. ولكن على قول من قال بالجواز فإن الاحتفاظ بها غير مرغوب فيه وينبغي للمسلم الا يختبر مثل هذه الصور.

نعم، أنا ممن يجوز هذه الصور سواء لحاجة أو لغير حاجة. وذلك لأنه لا يشملها الأدلة في تحريم التصوير. وإنما الأدلة في تحريم التصوير إنما تشمل التماثيل وما عمل باليد فهذا هو محل الإجماع بين العلماء رحمهم الله تعالى.

وأما هذه الصورفإنها ليست تضاهي خلق الله وإنما هي نفس الخلق الذي خلقه الله عز وجل ولكن حبس ظله. والنبي- عليه الصلاة والسلام- عرف المصورين أنهم الذين يضاهئون خلق الله. فمضاهاة بخلق الله بمعنى أنهم يقلدون صفة خلق الإنسان كما خلقه الله سبحانه وتعالى إما عن طريق النحت والمجسمة وإما عن طريق اليد.

وهذا غير متحقق في مثل هذه الصور. ولكن مع ذلك فإن تركها والابتعاد عنها وعدم اتخاذها مما يرغب فيه ولا أجيبه

“Gambar foto adalah suatu permasalahan yang kalian ketahui hukumnya diperselisihkan oleh para ulama. Akan tetapi menurut pendapat ulama yang membolehkan foto, menyimpan foto bukanlah perbuatan yang dianjurkan sehingga selayaknya seorang muslim tidak mencuci cetakkan foto.

Memang aku adalah diantara yang membolehkan gambar foto baik karena ada kebutuhan atau pun tanpa ada kebutuhan karena gambar foto itu tidak tercakup dalam dalil-dalil yang melarang membuat gambar. Dalil-dalil yang melarang membuat gambar hanyalah mencakup patung dan lukisan dengan tangan. Terlarangnya membuat patung dan melukis dengan tangan adalah perkara yang disepakati oleh para ulama.

Sedangkan gambar foto itu tidak menyaingi ciptaan Allah karena yang ada di foto itu adalah ciptaan Allah itu sendiri cuman bayang-bayangan ciptaan Allah itu ditahan di lembaran kertas foto. Makna dari ‘menyaingi ciptaan Allah’ adalah meniru bentuk dari rupa makhluk hidup sebagaimana yang Allah ciptakan boleh jadi dengan cara memahat, membuat patung atau pun dengan ketrampilan tangan.

Persyaratan ini tidak terpenuhi pada gambar foto. Meski demikian, meninggalkan, menjauhi perbuatan mengambil gambar foto atau pun menyimpan foto adalah sesuatu yang dianjurkan akan tetapi menurutku tidak sampai derajat wajib”.

(Fatwa Syaikh Abdus Salam Barjas pada tanggal 17 Juli 2003 di Provinsi Syariqoh Uni Emirat Arab dalam acara Liqa al Maftuh daurah beliau. Transkip fatwa beliau di atas bisa disimak pada menit 15:55-17:49 dalam rekaman video beliau di atas, Dinukil dari artikel di ustadzaris.com).

Bahkan sebagian ulama yang berpendapat haramnya gambar hasil fotography mengatakan jika foto tersebut tidak dicetak maka masih diperbolehkan, karena ia gambar yang tidak tasbit/tidak kokoh. Ketika HP atau kamera atau komputer mati, maka gambar tersebut akan hilang sendiri. Diantara ulama yang menyatakan hal ini ialah Syaikh Khalid Al-Musyaiqih, beliau termasuk yang berpendapat bahwa foto hasil fotography itu terlarang. Berikut fatwa beliau :

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعـد:
الصور التي على الجوال أوفي أجهزة الحاسب ، أو ما يصور بالفيديو ، لا تأخذ حكم الصور الفوتوغرافية ، لعدم ثباتها ، وبقائها ، إلا أن تُخرج وتطبع ، وعليه فلا حرج في الاحتفاظ بها على الجوال ، ما لم تكن مشتملة على شيء محرم . والله أعلم

“Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam atas Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan juga para sahabatnya. Setelah itu ;

Gambar foto yang ada di dalam HP atau di dalam komputer, atau file video, tidak terkena hukum fotography karena ia gambar yang tidak tetap/kokoh. Kecuali jika ia dikeluarkan dan dicetak. Atas dasar hal ini tidak mengapa menyimpan foto di dalam HP selama tidak mengandung unsur keharaman, wallahu a’lam”. (Fatawa Syaikh Khalid Al-Musyaiqih no. 27076).

Wallahu a’lam.

Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Abul Aswad Al Bayati

Referensi: https://bimbinganislam.com/foto-ustadz-di-media-sosial/