Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

 

Ustadz, izin bertanya.
Ada seseorang yang sering telat ke tempat kerja, kadang telatnya 30 menit – 1 jam dan ini sudah terjadi cukup lama. Jika kedepannya dia memperbaiki diri utk berusaha tidak lagi terlambat, lalu bagaimana cara bertaubat dari hal ini untuk yang telah terjadi di masa lalu?
Dan bagaimana hukumnya gaji yang ia terima?
Dan apakah gaji tersebut harus dikembalikan ke tempat kerja orang tersebut sejumlah jam yg ia tinggalkan/terlambat?

Mohon penjelasannya ustadz.
Jazakallahu khairan.

(Disampaikan oleh Fulanah, sahabat BiAS).

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu” (Al-Maidah: 1).
Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
“Kaum muslimin wajib mematuhi perjanjian yang telah mereka sepakati” (HR. Abu Daud, no. 3594. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Dari dua dalil di atas bisa kita pahami maknanya bahwa seseorang ketika sudah menyepakati suatu hal, ada kesepakatan yang telah disetujui, wajib baginya untuk menunaikan dengan baik kesepakatan itu, selagi bukan dalam hal-hal yang melanggar syariat.
Maka bagi seorang karyawan, pekerja, wajib baginya bekerja, menunaikan kewajiban sesuai dengan yang telah disepakati dengan atasan atau tempat kerjanya, deskripsi kerja, jam kerja, dan yang lainnya sudah ditulis hitam di atas putih.
Jika dia datang telat, tentunya hal tersebut adalah sebuat kezaliman kepada orang yang memperkerjakannya, dia mendapat gaji full, namun dia tidak menunaikan kewajiban dengan baik, ini hal yang tidak seharusnya dilakukan.
Lantas Bagaimana Cara Bertaubatnya?
paling tidak ada dua cara:
– Pertama, Menyampaikan secara jujur sikap telatnya ketika masuk kerja kepada pemilik pekerjaan dan minta dihalalkan apa yang sudah terjadi di masa lalu, serta bertekad tidak akan mengulanginya lagi.
– Kedua, menyampaikan kepada atasan apa yang sudah ia perbuat, dan mengembalikan
gaji yang bukan haknya, dia hitung, dia perkirakan berapa lama dia telat, dan selama itu ia kembalikan uang yang sudah diberikan. jika misalnya selama sebulan sejatinya ia hanya masuk waktu kerja 90% saja, maka gaji setiap bulan juga dia hanya berhak menerima 90% saja, yang 10% bukan haknya, demikian dia total keseluruhan dan ia kembalikan.
Kecuali pihak pemilik pekerjaan mengikhlaskan hal tersebut, maka yang demikian halal hukumnya, jika tidak, maka wajib baginya mengembalikan.
Mungkin demikian solusinya, semoga Allah memberi taufiq kepada kita untuk menjadi orang-orang yang amanah dan menunaikan akad dengan baik, dan semoga Allah mengampuni dosa-dosa kita.
Wallahu a’lam.
Dijawab oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله

 

sumber:  https://bimbinganislam.com/taubat-pekerja-yang-sering-terlambat/