Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Mohon dijelaskan tata cara rujuk, saya baca harus ada saksi 2 orang yang adil. apa yang harus disampaikan kepada mereka saat saya ingin rujuk kepada isteri saya setelah talak 1 dan masih masa iddah.
Terima kasih.

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari arviyanto di gunung putri bogor jawa barat Anggota Grup WA Bimbingan Islam N04 G37-41M)

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Apabila rujuk seorang suami sebelum habisnya masa iddah maka bisa dalam bentuk ucapan atau perbuatan. Rujuk dengan ucapan yaitu seorang suami mengatakan kepada istrinya: “aku kembali (rujuk) kepadamu”, atau dengan sindiran yang disertai niat untuk rujuk, yaitu dengan mengatakan kepadanya: “kamu seperti yang dulu”. Sedangkan rujuk dengan perbuatan adalah seorang suami di masa iddah tersebut menggauli (jimak) istrinya, atau melakukan cumbu rayu yang disertai niat rujuk seperti mencium.

Rujuk di masa iddah tidak membutuhkan saksi dan syarat-syarat lainnya, karena di masa iddah status istri masih melekat padanya, sehingga cukup dengan suami merujuk maka ia menjadi istri yang sempurna kembali. Dalam masa iddah rujuk adalah hak suami dan istri tidak diperkenankan (tidak boleh) menolaknya.

Apabila rujuk tersebut terjadi setelah habisnya masa iddah, maka mantan istri punya hak untuk menerima atau menolak rujuknya suami, karena statusnya sudah bukan istrinya. Apabila mantan istri tersebut menerima rujuknya maka ia harus melakukan akad nikah baru dengan syarat-syarat yang sama dengan menikah biasa, harus ada kemauan dari mantan istri tersebut, akad nikah, wali, saksi, dan mahar. Ini terjadai pada talak pertama dan kedua. Adapun setelah talak ketiga maka suami tidak bisa rujuk kepada mantan istri kecuali setelah mantan istri menikah dengan orang lain kemudian talak (pisah) dengannya.

Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Muhammad Romelan, Lc.

Referensi: https://bimbinganislam.com/bagaimana-tatacara-rujuk-yang-benar/