PERTANYAAN :
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
Saya mau bertanya tentang cara menghancurkan rajah ? Di rumah buka laundy cuci baju, kadang disaku pelanggan ada rajah. Terbungkus plastik rapi, kadang terbungkus kulit dan dijilid rapi. Karyawan saya kadang cuma menaruh begitu saja diruang kerja tanpa mengembalikan ke pelanggan yang bersangkutan.
Rajah tersebut apa boleh dibuang begitu saja ditempat sampah ato sebaiknya dibuka bungkusnya dan dibakar? Apa ada doa yg sebaiknya dibaca saat menghancurkannya?
(Dari Eliza Di Jember Anggota Grup WA Bimbingan Islam T-05 G-62).
Jawaban :
وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته
Kita bisa memusnahkan rajah tersebut dengan membaca ta’awwudz terlebih dahulu atau doa perlindungan, bisa juga membaca Al-Mu’awwidzatain (surat Al-Falaq dan surat An-Nas) kemudian membakarnya.
Jika rajah tersebut berkenaan dengan sihir yang dikirim, maka kita membaca tawwudz bisa juga ditambahkan surat Al-Falaq dan surat An-Nas kemudian kita melepaskan ikatan-ikatan yang ada pada rajah tersebut kemudian menenggelamkannya ke dalam air atau membakarnya. Imam Abdul Aziz bin Baz berkata :
ينظر فيما فعله الساحر ، إذا عرف أنه مثلا جعل شيئا من الشَّعر في مكان ، أو جعله في أمشاط ، أو في غير ذلك ، إذا عرف أنه وضعه في المكان الفلاني أزيل هذا الشيء وأحرق وأتلف فيبطل مفعوله ويزول ما أراده الساحر
“Dilihat apa yang dilakukan oleh si penyihir, jika engkau mengetahui bahwa ia misalnya meletakkan rambut di lokasi tertentu atau menaruh jarum, atau benda lain. Jika ia tahu dimana tukang sihir meletakkannya, maka sesuatu ini dimusnahkan dan dibakar atau ditenggelamkan maka akan hilanglah efek buruk yang diinginkan oleh si tukang sihir”. (Majmu’ Fatawa : 8/144).
Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Abul Aswad Al Bayati
Sumber: https://bimbinganislam.com/cara-memusnahkan-rajah-atau-jimat/