Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga ustadz dan keluarga selalu dalam lindungan Allah dan di beri rahmat-Nya.
Ustadz, bagaimana caranya seorang anak membayar hutang orang tua yang sudah meninggal, namun sang anak benar-benar tidak mengetahui siapa saja orang-orang yang pernah memberi hutang karena sang orang tua sebelum meninggal jarang bercerita tentang kepada siapa saja dia berhutang, dan kurang mengenal teman teman karibnya?
Dan bagaimana jika kasusnya, jika orang tua meninggalkan hutang ditempat tinggal lamanya yaitu disebuah desa sebelum desa itu dilakukan penggusuran dan orang orang disana sekarang sudah berpencar kebanyak kota dan sang anak sama sekali tidak mengetahui siapa saja yang pernah dihutangi orang tua dan sudah tidak mengetahui kontak orang orang itu lagi.
(Disampaikan Oleh Fulanah,Sahabat BIAS T-08 G-03)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Ayyatuhal Akhawat baarakallah fiikunna.
Berbahagialah, semoga Allah Ta’ala memudahkan urusan anda. Sesungguhnya Rasulullah ﷺ telah bersabda:
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
“Siapa yang mengambil harta manusia (berhutang) disertai maksud akan membayarnya maka Allah akan membayarkannya untuknya.
Sebaliknya siapa yang mengambilnya dengan maksud merusaknya (merugikannya) maka Allah akan membinasakannya”
(Hadits shahih. HR. Bukhari, no. 2212)
Jika seseorang pernah berhutang dan orang yang menghutangi sudah tiada (meninggal dunia) atau tidak diketahui lagi keberadaannya sekarang maka yang dilakukan adalah sebagaimana penjabaran dari Syaikh Al ‘Utsaimin rahimahullah, beliau menuturkan (artinya) :
“Apabila kamu mempunyai kewajiban hutang pada seseorang dan kamu merasa belum melunasi dan merasa hutang tersebut masih ada sampai orang yang menghutangi mengambil haknya.
Kemudian apabila orang yang memberi hutang tadi telah meninggal, maka hutang tersebut diberikan pada ahli warisnya.
Jika kamu tidak mengetahui ahli warisnya atau tidak mengetahui orang tersebut atau tidak mengetahui di mana dia berada, maka utang tersebut dapat disedekahkan atas namanya dengan ikhlas. Dan Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengetahui hal ini dan akan menunaikan pada orang tersebut.”
(lihat pembahasannya dalam Syarh Riyadhis Sholihin, Bab Taubat, 1/47).
Wallahu Ta’ala A’lam.
Disusun oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
sumber: https://bimbinganislam.com/harus-baca-inilah-cara-membayar-hutang-jika-pemberi-hutang-tidak-diketahui-keberadaannya/