Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ana mau bertanya berkaitan soal hutang. Di tahun 2005 Pakdhe pinjam uang sebesar 5 jt, lalu ada penambahan hutang lagi di tahun 2009 ditotal jadi 10 jt, dan di tahun 2015 Pakdhe bayar hutang sebesar 2,5 jt. Qadarullah di tahun 2020 Pakdhe meninggal dunia. Jadi masih menyisakan hutang ke ibu ana. Nah untuk pelunasan hutang Pakdhe ini dibayarkan sesuai nilai uang yang dipinjam atau dikonversikan dahulu ke nilai emas saat itu agar ahli waris bisa segera melunasi utang Pakdhe?

جزاك اللهُ خيراً

(Disampaikan oleh Anggota Grup WA Sahabat BiAS)

 

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Menurut pendapat mayoritas ulama kontemporer, bahwa hutang tetap dibayarkan sesuai besaran di saat dahulu ia berhutang, meskipun terjadi inflasi banyak maupun sedikit, selagi mata uang tersebut masih eksis digunakan.

Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah syaikh Ibnu Baz, syaikh Ibnu Utsaimin, syaikh al-Shodiq Muhammad al-Amin al-Dhorir, syaikh Aly al-Salus, dan juga fatwa dari al-Lajnah al-Daimah kerajaan saudi arabia.

Disebutkan dalam fatwa al-Lajnah al-Daimah:

يجب على المقترض أن يدفع الجنيهات التي اقترضها وقت طلب صاحبها ، ولا أثر لاختلاف القيمة الشرائية ، زادت أو نقصت” انتهى من ” فتاوى اللجنة الدائمة (14/146)

“Wajib bagi penghutang untuk membayar besaran junaih (mata uang mesir) yang dulu ia pinjam dari si pemilik uang, dan tidak ada pengaruh terkait perbedaan nilai jual, entah bertambah atau berkurang (karena inflasi)”. (Fatawa al-Lajnah al-Daimah jilid:14, hal:146).

Seperti halnya orang yang dahulu berhutang sekian rupiah, maka ia juga membayar sesuai besaran rupiah yang dulu pernah ia pinjam.

Namun jika terjadi inflasi, bahwa misalnya 10 juta dahulu tidak seperti 10 juta sekarang, dan pihak penghutang ingin memberikan lebihan dalam pembayaran, sebagai bentuk berbuat baik dalam membayar hutang, maka yang demikian ini boleh, dan bukan masuk kategori riba, karena dikatakan riba itu jika tambahannya disepakati dari awal, atau memberi tambahan/faidah ketika hutang belum dibayarkan, adapun ketika hutang dibayarkan, dan si penghutang memberikan tambahan, atau hadiah, yang demikian ini bukanlah riba, bahkan Nabi sallallahu alaihi wa sallam dahulu pernah melakukannya, lantas dalam hadist beliau mengatakan:

إن خياركم أحسنكم قضاء. رواه البخاري ومسلم.

“Sesungguhnya sebaik-baik kalian adalah yang berbuat baik tatkala membayar hutang”. (HR. Bukhari & Muslim).

Namun jika ia hanya membayar sejumlah besaran yang ia ambil dahulu, yang demikian juga sudah mencukupi, semoga Allah beri taufiq pada semuanya,

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله

 

Sumber: https://bimbinganislam.com/cara-membayar-hutang-di-masa-lalu-karena-efek-inflasi/