Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz, ada member bertanya terkait dengan bab taubat.

Assalamualaikum akhi, /
seseorang yang dahulu sebelum menikah memiliki kebiasaan buruk, yaitu sulit mengontrol hawa nafsu sampai kecanduan video porno dan sering melalukan onani. Setelah menikah, ia bertaubat dan memiliki tempat yang halal untuk menyalurkan perihal syahwatnya.

Saat ini karena suatu hal ia harus berjauhan dengan istrinya selama 3 bulan, akhirnya kebiasaan lamanya kembali muncul, yaitu menonton video porno.

Ia katanya sangat menyesal dan sangat tersiksa dengan perilaku tersebut. Mohon ustadz berikan nasihat, bagaimana supaya ia terlepas dari penyakit tersebut.

Syukron ustadz, afwan kalau pertanyaannya sedikit vulgar, jazakallahukhair.

( Disampaikan oleh Admin N07 )

 

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.

Semoga kita semua, anda dan saya, termasuk hamba-hambaNya yang dimudahkan oleh Alloh untuk meninggalkan perbuatan keji dalam tinjauan syari’at.

Onani, atau dalam istilah fiqh disebut istimnaa’, adalah upaya mengeluarkan air mani secara sengaja tanpa melalui hubungan intim/jima’. Dan onani ini terbagi menjadi 2, dengan diri sendiri (tangan) atau dengan pasangannya (bagian tubuh selain kemaluan seperti perut, paha, tangan, dll).

Cara yang pertama secara hukum asal adalah terlarang, sebagaimana firman Alloh Jalla wa ‘Alaa;

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (29) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (30) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS Al Ma’arij 29-31).

Namun jika dilakukannya karena terpaksa atau kondisi darurat, maka ada silang pendapat pula di kalangan para ‘ulama, ada yang tetap melarang, ada yang membolehkan jika khawatir terjerumus dalam perkara zina, dan pendapat kedua ini adalah pendapat sebagian ‘Ulama Hanafiyyah.

Yang tepat dalam masalah ini, yakni onani pada dengan diri sendiri adalah *haram*. Sebab onani sejatinya BUKANLAH solusi, Islam pun telah memberikan solusi yang baik yaitu *puasa* , dan syahwat tidak selamanya bisa dibendung dengan onani.

Dengan memperbanyak puasa sunnah Insya Alloh akan mudah membendung tingginya syahwat. Nabi
shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda sebagaimana dijelaskan dalam hadits,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah (kemampuan untuk menikah), maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR Bukhari 5065, Muslim 1400)

Sementara jika onani itu dilakukan dengan tubuh pasangan atau istri, mayoritas ulama menilai boleh selama tidak dilakukan pada kondisi terlarang (Romadhon, kondisi i’tikaf, kondisi ihrom, dll).

Adapun menonton video porno, jelas ini merupakan kemungkaran yang nyata, di sana ada zina yang sudah anda lakukan yaitu zina mata, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR Muslim 6925).

Bertaubatlah atas perilaku ini, karena inilah yang sejatinya membuat syahwat bergejolak serta menjadi pintu untuk onani. Sebuah pintu dosa yang menjerumuskan untuk dosa selanjutnya. Karenanya, jika perpisahan dengan istri selama 3 bulan ini adalah sesuatu yang mutlak, alias tidak bisa dihindari, maka bersabarlah. Dan jika memungkinkan, cobalah sempatkan untuk pulang dan menemui istri 2 pekan sekali atau 1 bulan sekali, demi kemashlahatan diri dan keluarga.

Semoga kita semua senantiasa dimudahkan untuk menjauhkan diri dari kemadhorotan, dan dimudahkan pula untuk mendekatkan diri pada kemashlahatan.

 

Wallahu A’lam,
Wabillahittaufiq.

 

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله

 

Sumber: https://bimbinganislam.com/cara-bertobat-dari-menonton-video-porno-dan-istimnaa/