Pertanyaan
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Ustadz, pekerjaan saya satpam dengan jam kerja 12 jam tanpa ada jam istirahat. Satu minggu kerja malam,1 minggu kerja siang,1minggu istirahat.
Dalam aturan perusahaan, karyawan tidak boleh berjenggot, tidak boleh tidur jika kerja, dan tidak boleh meninggalkan pos jaga.
Pertanyaan saya:
Saya memelihara jenggot, jika kerja malam saya sering tidur dengan cara gantian sama teman (salah satu alasan saya tidur jika kerja malam karena jika saya tidak tidur sholat subuh ngantuk), dan di tempat kerja saya sering ikut ta’lim di masjid, yang otomatis jika saya ikut ta’lim berarti saya meninggalkan pos jaga (tapi masih ada 1 orang teman yang jaga pos).
Apakah perbuatan saya bisa dibenarkan dalam pandangan Agama Islam? Bagaimana hukum gaji yang saya terima setiap bulan?
Atas jawaban pak ustadz saya ucapkan jazakalloh khairan katsiiran.
( Disampaikan : Hendika Jabbar Admin N06-65)
Jawaban
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in
Semoga kita semua, anda dan saya, dimudahkan untuk menjadi hambaNya yang taat dan menjaga amanah.
Kita sebagai hamba Alloh yang berkarya di muka bumi hendaknya berusaha untuk menunaikan amanah sebaik mungkin, termasuk yang berhubungan dengan aturan kerja dan juga jam kerja. Semua itu karena Islam memang mengatur untuk bersikap profesional. Alloh Ta’ala berfirman,
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Alloh memerintahkan kepada kalian untuk menunaikan amanat kepada yang berhak” (An Nisaa’: 58).
Seorang muslim juga mesti berusaha menunaikan dan melaksanakan persyaratan yang telah ia setujui.
Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda,
المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
“Umat Islam berkewajiban untuk senantiasa memenuhi persyaratan mereka.” (HR Abu Dawud 3120).
Setelah memahami sisi profesionalitas yang ditekankan dalam Islam, selanjutnya kita lihat apakah ketentuan atau aturan profesional dalam perusahaan tempat kita bekerja itu bertentangan dengan syariat atau tidak? Jika bertentangan ya cari yang tidak bertentangan .
• Dalam keterangan penanya dijelaskan larangan berjenggot, sedangkan syariat menganggap itu adalah sunnah yang harus dihidupkan, bahkan ada larangan untuk mencukurnya. Maka negolah pada pihak SDM agar memberikan dispensasi pada anda, sehingga anda mendapatkan pengecualian yang disepakati. Jika tidak bisa? Sungguh rezeki yang terhampar di bumi Alloh itu luas dan banyak. Jangan sampai kita dahulukan urusan uang jika itu justru membuat kita terjerumus dalam kemaksiatan terhadap syariat Alloh.
Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda,
لاَ طَاعَةَ لأِحَدٍ فِيْ مَعْصِيَةِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالٰى
“Tidak ada ketaatan terhadap seseorang dalam kemaksiatan kepada Alloh”. (HR Ahmad 19740)
• Dan berkaitan dengan tidur pada jam kerja, sebenarnya jika pada shift malam itu kita susah untuk mengerjakan sholat subuh, hal ini sangat bisa disiasati tanpa harus melanggar aturan, misal saat bekerja shift malam, maka gunakan siang harinya untuk istirahat semaksimal mungkin, agar bisa terjaga sepanjang malam.
• Adapun ta’lim, apakah hanya ada 1 ta’lim didaerah itu? Dan itu saat bertepatan dengan jam kerja anda? Tidakkah ada ta’lim lain yang tidak mengganggu jam kerja? Insya Alloh pasti ada. Toh jika tak ada bisa tetap mengikuti ta’lim di kantor dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi, streaming online atau rekaman.
Menuntut ilmu memang wajib, begitu juga dengan menjaga amanah dan bersikap profesional. Tapi jika kajian ilmu tidak hanya ada satu dan bisa mengikuti di tempat lain, maka yang utama bagi anda adalah menunaikan amanah pekerjaan.
• Berkenaan dengan gaji yang anda terima, jika yang anda lakukan sesuai dengan jobdesk tanpa pelanggaran Insya Alloh halal, namun jika yang anda lakukan tidak sesuai jobdesk atau ketentuan, bahkan diikuti dengan pelanggaran yang terus menerus, maka itu termasuk pendapatan dengan cara bathil.
Syeikh Utsaimin rohimahulloh menjelaskan tentang hal ini dengan contoh pelanggaran jam kerja,
لا يأتي إلا بعد بداية الدوام بساعة، ويخرج قبيل نهاية الدوام بساعة مثلاً، فالإصرار على ذلك فسق؛ لأنه ضد الأمانة، وخيانةٌ، وأكلٌ للمال بالباطل؛ لأن كل راتب تأخذه في غير عمل، فهو من أكل المال بالباطل
“Pegawai yang datang satu jam setelah jam masuk (terlambat masuk kerja) dan pulang kerja satu jam lebih cepat dari yang seharusnya. Terus menerus melakukan hal itu adalah termasuk kefasiqan karena ini termasuk berkhianat dan tidak sesuai amanah serta memakan harta dengan cara yang batil. Karena setiap gaji yang anda terima tanpa diimbangi dengan pekerjaan, maka ini termasuk memakan harta dengan cara yang batil”. (Asy-Syarhu al-Mumti’ 15/278).
Semoga kita semua senantiasa digolongkan pada hamba-hambaNya yang taat pada aturan, sehingga rezeki yang kita terima bermanfaat bagi keluarga dan membawa keberkahan.
Wallohu A’lam
Wabillahit Taufiq.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Referensi: https://bimbinganislam.com/peraturan-perusahaan-versus-syariat/