Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah senantiasa menjaga ustadz beserta keluarga.

Ustadz mau bertanya, perempuan dilarang menggulung atau menyanggul rambut seperti menyerupai punuk unta, namun apakah larangan itu berlaku jika di dalam rumah?
Misal, perempuan berambut panjang lalu ketika ingin mandi atau beraktifitas seringkali menggulung atau mencepol rambutnya. Bagaimana hukumnya?

Jazakallahu khoyr, wa Barokallahu fiik

(Disampaikan Fulanah, oleh Member BiAS T08-G25)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Ayyuhal Ikhwan wal Akhwat baarakallah fiikum Ajma’in.

Menggulung atau menyanggul rambut seperti menyerupai punuk unta ketika mandi atau lainnya ketika di rumah karena ada kebutuhan adalah boleh dan tidak berdosa menurut pendapat yang paling kuat.
Hanya saja kami menasehatkan untuk dihindari dan jangan menjadikannya sebuah kebiasaan. Karena hal tersebut biasanya dapat berlanjut di luar rumah tanpa disadarinya. Kata hikmah : “Ada bisa karena terbiasa.”

Sedangkan menggulung rambut menyerupai punuk unta adalah kebiasaan yang tidak baik, bahkan termasuk ciri penghuni neraka, jika mereka telanjang di dunia lagi memamerkan aurat mereka kepada yang tidak berhak. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda :

سيكون في آخر أمتي نساء كاسيات عاريات على رؤوسهن كأسنمة البخت العنوهن فإنهن ملعونات

“Akan ada sekelompok orang dari umatku para wanita yang berpakaian tetapi telanjang kepala mereka seperti punuk-punuk onta, laknatlah mereka karena mereka kaum yang terlaknat.”
(hadits shahih. HR Ahmad, 2/223, dan Ibnu Hibban, 13/64).

Wallahu Ta’ala A’lam.

 

Disusun oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله

 

sumber:  https://bimbinganislam.com/bolehkah-wanita-menggulung-rambut-seperti-punuk-unta-di-dalam-rumah/