Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga Ustadz dan keluarga selalu dalam kebaikan dan lindungan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Bagaimana hukum mengikuti lomba application idea yang diadakan oleh salah satu bank swasta yang bekerjasama dengan salah satu e-wallet (dompet digital) di Indonesia?
(Disampaikan oleh Fulanah, penanya dari grup Hijrah Diaries Putri)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Bismillah walhamdu lillah wash shalaatu wassalaamu ‘ala Rasulillah wa ‘ala aalihi wa shahbihi waman waalaah.
Amma ba’du,
Dalam pertanyaan Saudari penanya ada 2 hal yang mungkin patut untuk dicermati yaitu;
1. Hukum terkait hadiah perlombaan,
2. Hukum hadiah dari bank swasta.
Hukum Rinci Perlombaan
Patut diketahui bahwa hukum asal perlombaan bila tanpa disertai dengan taruhan dan hadiah adalah diperbolehkan. Dikatakan dalam kaidah fikih;
الأَصْلُ فِي المُعَامَلاَتِ الحِلُّ
‘Hukum asal muamalah adalah halal’.
Dan bila ada taruhan ataupun uang pendaftaran maka bisa termasuk dalam kategori maisir (perjudian).Allah ‘Azza wa Jalla berfirman;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
[Surat Al-Ma’idah, Ayat 90]
Sedang terkait hadiah dalam perlombaan, maka ada beberapa macamnya :
Pertama, bila perlombaan tersebut memang disyariatkan maka hukum hadiahnya adalah boleh.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ
“Tidak ada pemberian hadiah dalam perlombaan kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.”
(HR. Tirmidzi no. 1700, An Nasai no. 3585, Abu Daud no. 2574, Ibnu Majah no. 2878. Dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani)
Maka adanya hadiah dalam perlombaan memanah, pacuan unta dan pacuan kuda adalah sesuatu diperbolehkan.
Kedua, dalam perlombaan yang memang tidak ada nash tentang penyariatannya. Akan tetapi dalam perlombaan tersebut terdapat manfaat untuk jihad ataupun dalam rangka membela agama Allah.
Maka dalam hal ini Para Ulama berselisih. Ada sebagian yang memandang tidak boleh, dan ini adalah Madzhab Maliki, Hanbali dan Ibnu Hazm Adz Dzahiri.
Dan yang lain mengatakan boleh, inilah yang lebih rajih/kuat dan ini adalah pendapat jumhur kalangan Hanafiyah, sebagian Syafiiyah dan sebagian Hanabilah.
Jadi diperbolehkan adanya hadiah bila ada maslahat di dalamnya, seperti perlombaan ilmu-ilmu syar’i, hafalan Alquran, hadits dan yang lain sebagainya.
Ketiga, bila perlombaan hanya sekedar permainan dan senda gurau.
Maka adanya hadiah adalah tidak diperbolehkan karena merupakan suatu bentuk israf, yaitu berlebih-lebihan dalam mengeluarkan harta atau membelanjakan harta tidak pada tempatnya.
Allah Tabaaraka wa Ta’ala berfirman;
وَلَا تُسۡرِفُوٓاْۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُسۡرِفِينَ
“Janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.”
[Surat Al-An’am, Ayat 141]
Jadi kembali kepada pertanyaan Saudari, apakah bentuk application idea yang diperlombakan itu ada manfaatnya untuk jihad dan dalam rangka membela agama Allah, atau tidak?
Jika ada maka hadiahnya diperbolehkan, dan jikalau hanya permainan dan senda gurau maka tidak diperbolehkan.
Hukum Perlobaan yang Diadakan Oleh Bank
Dan hal kedua yang harus kita cermati adalah hukum hadiah dari bank.
Maka hukum hadiah dari bank yang bergerak dalam muamalah ribawi adalah tidak diperbolehkan.
Jadi hukum turut sertanya Saudari dalam perlombaan tersebut adalah tidak diperbolehkan, apalagi bila nanti dijumpai bahwa program perlombaan tersebut adalah sebuah upaya untuk mempromosikan bank swasta tersebut ataupun e-wallet yang ada.
Referensi jawaban: Kitab Al Jawaaiz Ahkaamuha Al Fiqhiyyah wa Shuwaruha Al Mu’ashirah, Dr. Basim Ahmad Amir.
Semoga bermanfaat.
Wallahu Tabaaraka wa Ta’ala A’lam,
Wa Akhiru da’waanaa anil hamdu lillahi Rabbil ‘aalamin.
Dijawab oleh:
Ustadz Fajar Basuki, Lc. حفظه الله
sumber: https://bimbinganislam.com/hukum-lomba-secara-rinci-dan-lomba-yang-diadakan-oleh-bank/