Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

1. BISNIS Travel Umroh dan Haji dengan Sistem Jaringan apakah diperbolehkan dalam Islam ? Mohon penjelasannya… !

2. Asuransi berbasis Syariah apakah diperboleh dalam Islam ? Mohon penjelasannya… !

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Mujiyat di Desa Bukur Kecamatan Jiwan Kab Madiun Anggota Grup WA Bimbingan Islam N06 G-48)

Jawab:

Saya tidak begitu faham apa yang dimaksud sistem jaringan di sini? Kalau maksudnya adalah membuat agen-agen/sales yang mempromosikan paket haji/umroh tersebut, maka ini identik dengan makelaran yang hukum asalnya halal, asalkan paket yang ditawarkan sesuai dengan kenyataan dan tidak ada unsur penipuan, namun jika yang dimaksud bukan ini, maka mohon jelaskan terlebih dahulu.

Asuransi berbasis syariah juga multitafsir, karena yang menjadi tolok ukur dalam menghukumi bukanlah nama suatu produk/jasa, akan tetapi hakikat dari produk atau jasa itu sendiri bagaimana? Akhir-akhir ini istilah syariah sering kali dicatut untuk menarik minat kaum muslimin terhadap produk jasa tertentu, namun jika ditelaah lebih jauh, ternyata masih banyak pelanggaran syariat di dalamnya, contohnya Bank Syariah, BPJS Syariah, dan semisalnya.

Jika Asuransi tersebut sifatnya komersial, alias seseorang wajib membayar premi demi mendapatkan ganti rugi yang tidak jelas besarnya maupun kapan ia bisa mendapatkannya, lalu premi tersebut menjadi milik pihak penyelenggara asuransi yang tidak bisa dimanfaatkan oleh para peserta kecuali bila ada kasus tertentu seperti sakit, kecelakaan, kehilangan, dan sebagainya, maka inilah ciri khas asuransi komersial yang diharamkan oleh para ulama kontemporer.

Namun jika sifat asuransi tersebut sekedar sebagai pengelola dana yang dihimpun dari para peserta secara sukarela dengan maksud gotong-royong dalam meringankan musibah yang menimpa sesama muslim (bukan dengan maksud mendapatkan keuntungan materi), dan tanpa denda bagi yang telat membayar, dan bila tidak ada kasus maka tidak serta merta dana tersebut menjadi milik pihak asuransi.

akan tetapi disimpan untuk digunakan bagi kemaslahatan umum, dan pihak asuransi hanya mendapat keuntungan berdasarkan jasanya mengelola dana asuransi (tanpa memilikinya), maka inilah ciri khas asuransi syariah.

Wallahu a’lam.

Konsultasi Bimbingan Islam

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Referensi: https://bimbinganislam.com/apa-hukum-bisnis-travel-haji-dan-umroh-dengan-sistem-jaringan/