Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Izin bertanya ustadz ada 2 hal yang mau ana tanyakan:

1. Ana ASN diberikan fasilitas kendaraan roda 2, kebetulan sekolah anak ana 1 arah dengan kantor, bolehkan ana ke kantor dengan kendaraan itu sekaligus mengantar anak?

2. Ana mendapatkan uang dari perjalanan fiktif yang tidak ana ketahui, uangnya sudah dicairkan dan tidak bisa dikembalikan. Pertanyaan ana, kalau uang ini ana gunakan untuk perbaikan fasilitas negara misal laptop/kendaraan yang rusak diperbolehkan atau tidak ustadz?

جزاك اللهُ خيراً

(Disampaikan oleh Anggota Grup WA Sahabat BiAS)

 

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

1. Untuk jawaban dari pertanyaan nomor satu, in sya Allah diperbolehkan, karena tujuan utama memang untuk bekerja, hanya saja masalah mengantar anak menjadi sesuatu yang diikutkan dari tujuan dan fungsi utama, yakni bekerja.

Dalam kaidah fiqih dikatakan:

يغتفر تبعا ما لا يغتفر استقلالا

“Sesuatu yang mengekor (ngikut) itu dimaafkan, namun jika berdiri sendiri (sebagai tujuan utama) tidak diperbolehkan”.

Jadi kalau motor itu secara khusus digunakan untuk keperluan lain selain bekerja, yang demikian ini tidak boleh. Adapun urusan lain selain kerja yang sifatnya mengekor/ngikut dengan urusan inti kerja, in sya Allah diperbolehkan, seperti yang Anda lakukan, tujuan inti Anda menggunakan kendaraan itu untuk bekerja, namun sembari berangkat dengan arah yang sama, anda mengantar anak Anda sekolah. Wallahu a’lam.

2. Adapun terkait pertanyaan kedua: harta tersebut Anda dapatkan dari perjalanan fiktif, alias sebenarnya biaya itu untuk akomodasi dan transportasi, namun hakikatnya Anda tidak melakukan sebuah perjalanan/penunaian tugas tertentu.

Nah, jelas hasil tersebut sesuatu yang tidak halal karena berasal dari sebuah penipuan, lantas bagaimana kita berlepas diri dari harta tersebut? Disebutkan dalam fatwa islamweb di bawah kemetrian waqaf Qatar:

أما إذا كان المال الحرام مما لا يختص بمالك معين، كالمأخوذ من المال العام، أو بسبب الاحتكار، أو الغش، أو التجارة في الحرام، أو كالفوائد الربوية إذا أتت عن طريق المصارف مثلاً فإنه يتصدق به على الفقراء والمساكين، أو ينفق في مصالح المسلمين العامة

“Adapun jika harta haram tersebut bukan terkhusus milik pribadi tertentu, seperti harta yang diambil dari harta milik orang banyak, atau harta karena sebab penimbunan, atau sebab penipuan, atau hasil perniagaan haram, atau seperti bunga riba dari jalan bank, maka pemilik harta ini berlepas diri dengan menyedekahkannya kepada para fakir miskin, atau disalurkan pada objek-objek kemaslahatan kaum muslimin secara umum”. (Lihat: IslamWeb )

Jadi jika Anda gunakan untuk memperbaiki laptop, atau kendaraan yang menjadi fasilitas dari negara, yang demikian diperbolehkan, karena termasuk menyalurkannya dalam kemaslahatan umum.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله

 

Sumber: https://bimbinganislam.com/asn-memanfaatkan-fasilitas-kantor/