Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Ustadz dan keluarga selalu dalam kebaikan dan lindungan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Saya ingin bertanya tentang Zakat, kapan seseorang dikatakan wajib zakat?
Apakah benar wanita yang menikah zakat ditanggung suami?
Atau bisakah zakat di bayarkan oleh orang lain? misal : anak dibayarkan orang tua dan sebaliknya, antar teman, dan lain-lain.

Semoga pertanyaan sederhana saya bisa dijawab, jazakumullah khairan.

(Disampaikan oleh Fulan, penanya dari media sosial bimbingan islam)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillah Walhamdulillah Washalatu Wassalamu Ala Rasulillah, Amma Ba’du.

Penanya dan Pembaca yang dirahmati Allah. Tidak ada kebahagiaan bagi orang yang beriman kecuali diberikan kesempatan untuk beribadah di bulan ramadhan, semoga Allah menerima amalan yang kita laksanakan dan mengampuni segala dosa dan maksiat yang kita kerjakan, Aamiin.

Kapan seseorang diwajibkan zakat fitri/fitrah?
Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, beliau mengatakan

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ، أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ المُسْلِمِينَ

“Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, satu sha’ kurma, atau satu sha’ gandum, untuk semua orang merdeka, budak, baik laki-laki maupun perempuan di kalangan kaum muslimin.”
(HR. Bukhari dan Muslim).

Dari hadist di atas menunjukkan bahwa zakat fitri itu wajib bagi setiap muslim laki-laki atau perempuan, untuk orang merdeka atau budak termasuk di dalamnya anak kecil. Maka siapapun yang berjumpa dengan malam terakhir bulan ramadhan sampai terbit fajar hari raya seperti anak yang baru lahir, maka ia wajib mengeluarkan zakat fitri, sebagaimana pendapat dari ulama syafi’iyyah.

Apakah suami menanggung zakat fitri istri dan anaknya?
Seorang suami tidak saja menanggung nafkah untuk istrinya saja, namun suami juga menanggung zakat fitrah istrinya dan anak-anaknya.
Sebagaimana Imam an-Nawawi rahimahullah menyebutkan bahwa ada tiga golongan yang ditanggung zakat fitrahnya: pertama karena sebab kepemilikan budak, kedua karena sebab pernikahan, ketiga karena sebab hubungan kerabat. Tiga golongan di atas yang wajib ditanggung nafkahnya, maka wajib membayarkan zakat fitrah untuknya. (Al Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, 6: 45)

Asy Syairozi rahimahullah berkata, “Siapa yang wajib bayar zakat fitrah, maka ia wajib membayar zakat fitrah untuk orang yang ia tanggung nafkahnya jika mereka adalah muslim dan ia mempunyai kelebihan makanan. Ia hendaklah membayarkan zakat fitrah untuk ayah dan ibunya, begitu pula untuk kakek dan neneknya seterusnya ke atas.
Begitu pula ia hendaklah membayar zakat fitrah untuk anak dan cucunya seterusnya ke bawah. Menanggung zakat fitrah untuk ayah dan ibunya serta untuk kakek dan neneknya seterusnya ke atas namun dengan syarat mereka memang ditanggung nafkahnya.” (Al Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, 6: 44).

Jika orang tua masih bisa mandiri tanpa tanggungan dari anak, maka orang tua menunaikan zakatnya sendiri. Demikian juga anak, jika ia telah mampu hidup mandiri terutama yang sudah berkeluarga maka anak menunaikan zakatnya sendiri. Zakat fitrah menjadi tanggungan orang lain jika selama hidupnya ia diberi nafkah olehnya, seperti pembantu rumah tangga yang ditanggung makanannya oleh tuannya, maka boleh bagi tuannya untuk memberikan nafkah kepadanya. Adapun teman yang tidak ditanggung nafkah oleh temannya, maka ia tidak ada kewajiban untuk membayar zakat temannya.

Imam Malik rahimahullah mengatakan, “Tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk membayarkan zakat fitri bagi budak milik budaknya, pembantunya, dan budak istrinya, kecuali orang yang membantu dirinya dan harus dia nafkahi maka status zakatnya wajib. (Al-Muwaththa’, 2:334)

Kesimpulan:
Zakat fitri wajib atas seorang muslim laki-laki atau perempuan, orang merdeka atau budak dan bayi yang lahir menjelang hari raya. Adapun janin tidak diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitri.
Zakat fitri istri ditanggung oleh suaminya demikian juga orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya.
Zakat fitrah boleh dibayarkan oleh orang lain, jika orang tersebut menanggung nafkahnya.
Tidak ada kewajiban untuk membayar zakat fitrah orang lain yang bukan menjadi tanggungannya.

Tatacara Membayar Zakat Mal yang Tidak Dibayarkan Beberapa Tahun?
Demikian semoga bermanfaat.

Disusun oleh:
Ustadz Abu Rufaydah, Lc., MA. حفظه الله

Referensi: https://bimbinganislam.com/suami-menanggung-zakat-fitri-istri/