Sudah setahun lamanya Allah ﷻ memberikan ujian berupa wabah virus corona, yang cukup mengguncang dunia dan membingungkan setiap negara dalam mengambil langkah untuk menanggulangi virus tersebut dan menjaga setiap rakyatnya. Para ahli yang Allah ﷻ berikan ilmu tentang medis dan virus berusaha dengan sekuat tenaga mencari obat untuk menjaga dan mengobati penyakit tersebut.

Alhamdulillah, setelah perjuangan yang lama, Allah ﷻ pun memberikan kenikmatan dengan ditemukannya vaksin untuk mencegah virus tersebut. Pemerintah pun segera mengambil tindakan, agar semua rakyat bisa mendapatkan vaksin sesegera mungkin. Namun, datang persoalan karena program vaksinasi akan bertabrakan dengan bulan ramadhan, dimana setiap muslim wajib berpuasa di dalamnya, muncul pertanyaan ; bagaimana hukum vaksinasi saat nanti puasa? Apa bisa membatalkan puasa? Inilah yang akan kita bahas pada artikel kali ini.

Apakah Vaksinasi Membatalkan Puasa?
Sebelum kita menjawab pertanyaan di atas maka kita harus memahami terlebih dahulu apa itu vaksinasi. Vaksinasi adalah proses untuk menjaga tubuh dari penyakit yang menyerang dengan cara memasukkan virus atau bakteri yang sudah mati atau dilemahkan untuk menciptakan antibodi dalam tubuh.

Vaksin kebanyakan diberikan lewat suntikan namun terkadang ada yang diberikan lewat mulut dan ada juga yang disemprotkan ke dalam hidung. (di Situs : WHO )

Berdasarkan keterangan diatas kita mendapatkan kesimpulan bahwa vaksin bukanlah makanan ataupun minuman dan juga bukan pengganti makanan, karena tidak memberikan energi atau gizi kepada tubuh. Ini jika dilihat dari dzat dan efek yang ditimbulkan.

Namun para ulama ketika membahas makan dan minum sebagai pembatal puasa, mereka tidak mencukupkan dengan pembahasan dzat atau efek dari benda tersebut, namun lebih luas lagi, mereka memberikan kaedah, yaitu:

كل عين وصلت إلى الجوف من منفذ مفتوح تفسد الصوم

“Semua benda yang masuk ke rongga dalam tubuh (jauf) lewat rongga yang terbuka, dapat membatalkan puasa”.

Dalam madzhab Syafi’I, rongga dalam meliputi perut, otak, rongga telinga, qubul dan dubur. Sedangkan rongga terbuka seperti hidung dan mulut yang menjadi perantara masuknya benda ke rongga dalam.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa ada vaksinasi yang membatalkan puasa dan ada juga yang tidak membatalkan puasa:

Jika vaksinasi dilakukan dengan memasukkan vaksin ke dalam mulut atau hidung, maka ini bisa membatalkan puasa. Karena masuknya vaksin ke dalam rongga dalam tubuh lewat mulut atau hidung.
Jika vaksinasi dilakukan lewat suntikan di tangan atau paha, maka ini tidak merusak puasa. Karena vaksin masuk ke dalam tubuh tidak melalui rongga terbuka, namun lewat pori-pori kulit.
Lalu, Bagaimana Dengan Vaksinasi Corona?
Berhubung vaksin corona masuk ke dalam tubuh dengan cara injeksi intramuskular (menyuntikan ke dalam otot), maka vaksinasi corona tidak membatalkan puasa. Dan ini sesuai dengan fatwa MUI no. 13 tahun 2021, yang berbunyi:

Vaksinasi covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa.
Melakukan vaksinasi covid-19 bagi umat islam yang berpuasa dengan injeksi intramuskular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).
Prof. Dr. Ahmad Khalil berkata: “Suntikan di kulit atau otot tidaklah membatalkan puasa, dan ini adalah mazhab mayoritas ulama kontemporer, bahkan ada yang menukilkan konsensus ulama dalam masalah ini”. (Mufathirat shiyam muashirah: Hal. 53)

Wallahu a’lam

Ditulis Oleh :

Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله

Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى

 

sumber: https://bimbinganislam.com/apakah-vaksin-corona-bisa-membatalkan-puasa/